MK Hapus Presidential Threshold, Partai Ummat: Mengembalikan Cahaya Demokrasi

Ketua Umum DPP Partai Ummat Ridho Rahmadi.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Cahyo Edi (Yogyakarta)

Jakarta, VIVA – Partai Ummat menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold merupakan sinyal baik bagi demokrasi Indonesia. Diyakini, putusan itu dapat meningkatkan partisipasi politik masyarakat.

"Ini adalah sinyal baik bagi perkembangan demokrasi di Indonesia, seakan mengembalikan cahaya demokrasi pada era pemerintahan baru di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto ini," kata Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi dalam keterangan, Jumat, 3 Januari 2025. 

Partai Ummat lebih jauh menyebut putusan MK yang mengabulkan gugatan uji materi Perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024 itu merupakan pengejawantahan kedaulatan rakyat dalam memilih pemimpinnya, serta pemulihan hak konstitusional rakyat dalam pemilu.

Ketua Umum Partai Ummat, Ridho Rahmadi.

Photo :
  • VIVA.co.id/ Cahyo Edi.

"Rakyat diberikan alternatif yang bervariasi dengan hadirnya para putra terbaik bangsa untuk dapat ikut berkontestasi. Tidak lagi calon-calon yang sudah ditentukan oleh sebagian pihak yang selama ini sering disebut sebagai oligarki," kata Ridho.

Untuk itu, Ridho menegaskan partainya sangat menyambut baik dikabulkannya permohonan uji ambang batas pencalonan presiden tersebut, sebagaimana yang pernah diajukan pula oleh Partai Ummat ke MK.

"Kami menyambut baik dan bergembira atas keputusan MK ini, yang sebenarnya pernah kami ajukan pada tahun 2022 dengan tuntutan yang sama, tetapi saat itu ditolak MK. Alhamdulillah tahun ini disetujui," ujarnya.

MK Hapus Ambang Batas Capres, Gerindra: Jadi Acuan Bahas Revisi UU Pemilu

Ridho menambahkan partainya mendorong DPR RI segera merevisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sesuai putusan MK tersebut. Partai Ummat juga berharap revisi yang dilakukan DPR RI terhadap UU Pemilu nantinya mendukung kehidupan demokrasi Indonesia yang semakin baik.

"Seperti pemilu dengan menggunakan e-voting berbasis blockchain yang pernah kami ajukan kepada KPU, tetapi terbentur undang-undang," imbuhnya.

MK Hapus Presidential Threshold, LaNyalla Harap Jadi Momentum Perubahan Fundamental
Logo parpol peserta Pemilu 2024. (Foto ilustrasi)

Pakar Ingatkan Putusan MK Hapus Presidential Threshold Harus Dikawal dengan Revisi UU Kepemiluan

Pakar ilmu politik memandang perlu mengawal Putusan MK yang menghapus ambang batas pencalonan presiden presidential threshold dengan merevisi undang-undang kepemiluan.

img_title
VIVA.co.id
7 Januari 2025