DPR Ungkap Faktor Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Diundur Maret 2025
- DPR RI
Jakarta, VIVA – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf mengungkapkan bahwa diundurnya waktu pelantikan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih pada Pilkada 2024 menjadi Maret 2025 yang semula direncanakan Februari 2025, agar pelaksanaannya bisa serentak.
Lagipula, Politikus Demokrat itu menyebut bahwa seluruh sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pilkada oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan tuntas pada bulan Maret 2025. Dengan begitu, pelantikan perlu digelar setelah semua tahapan selesai, termasuk proses PHPU tadi.
"Artinya MK ingin agar pelantikan itu setelah semuanya melewati tahapan dan dilantik secara berbarengan, sehingga tidak lagi satu-satu seperti dahulu," kata Dede dikutip Jumat, 3 Januari 2025.
Menukil aturannya, Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelantikan Kepala Daerah, pelantikan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih pada Pilkada Serentak 2024 dijadwalkan pada tanggal 7 Februari 2025.
Sementara itu, pelantikan paslon bupati dan wakil bupati terpilih dan paslon wali kota dan wakil wali kota terpilih pada Pilkada Serentak 2024 dijadwalkan pada tanggal 10 Februari 2025.
Mantan Wakil Gubernur Jawa Barat itu menegaskan, pihaknya masih menunggu selesainya berbagai PHPU di MK serta kebutuhan dari Presiden untuk melantik para kepala daerah terpilih itu.
Menurutnya, semua tahapan harus tuntas untuk bisa menuju pelantikan. "Jadi, kurang lebih pada bulan Maret," imbuhnya.Â
Sebelumnya, Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menyebut pelantikan paslon kepala daerah/wakil kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2024 paling ideal pada 13 Maret 2025. Namun itu disampaikannya hanya berdasarkan perkiraan sesuai dengan waktu penanganan perkara di MK.