MK Hapus Ambang Batas 20%, Perindo Pede Punya Kesempatan Bisa Ajukan Capres

Ketua Majelis Persatuan Perindo Hary Tanoesoedibjo (kedua kiri) melambaikan tangan.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Jakarta, VIVA - Partai Perindo merespons positif putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold. Wakil Ketua Umum Partai Perindo Ferry Kurnia Rizkiyansyah menyebut putusan MK merupakan kemenangan bagi rakyat Indonesia. 

Presidential Threshold 20 Persen Dihapus MK, Menko Yusril: Pemerintah akan Lakukan Ini

"Dengan adanya putusan itu, ruang demokrasi semakin terbuka. Dan, ini adalah kemenangan bukan hanya bagi pemohon. Tetapi, juga untuk seluruh rakyat Indonesia,” kata Ferry dalam keterangannya, Jumat, 3 Januari 2025.

Maka itu, Ferry menuturkan pihaknya mengapresiasi putusan MK tersebut. Dijelaskan dia, putusan itu menjadi langkah besar untuk memperkuat demokrasi.

Resmi Dihapus, Mahfud: Adanya Threshold Rampas Hak Rakyat dan Parpol

"Kami bersyukur dan mengapresiasi setinggi-tingginya putusan itu. Mahkamah Konstitusi telah menunjukkan jati dirinya sebagai the guidance of constitutional democracy, menjadi penuntun dalam menjaga konstitusi kita," jelas Ferry.

Ilustrasi logo Mahkamah Konstitusi.

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Ketua DPD Ungkap Dahulu Gugatan Puluhan Pihak soal PT 20 Persen Ditolak oleh MK

Selain itu, Ferry menuturkan penghapusan ambang batas pencalonan presiden membuka kesempatan bagi Perindo untuk mengajukan calon presiden yang berkualitas. Meskipin saat ini masih menjadi partai non-parlemen.

"Ini adalah langkah untuk mengimplementasikan ruang demokrasi sebagai daulat rakyat secara nyata. Partai politik harus menjadi penggerak utama demokrasi, bukan penghalang,” ujarnya.

Namun, diakui Ferry, masih terdapat pekerjaan rumah yakni dengan memastikan DPR RI periode 2024-2029 dapat menyusun revisi UU Pemilu yang sesuai dengan putusan MK Nomor 62 Tahun 2024 tersebut.

"Perindo bersama masyarakat sipil akan terus mengawal proses ini, dan memastikan tidak ada pengabaian terhadap substansi putusan MK," imbuhnya.

Ketua DPP PDI Perjuangan Said Abdullah

MK Hapus Presidential Threshold, PDIP Usul 2 Langkah Cegah Muncul Banyak Capres-Cawapres

Mahkamah Konstitusi (MK), memutuskan menghapus persyaratan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen kursi di DPR.

img_title
VIVA.co.id
3 Januari 2025