MK Hapus Ambang Batas 20%, Perindo Pede Punya Kesempatan Bisa Ajukan Capres
- ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Jakarta, VIVA - Partai Perindo merespons positif putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold. Wakil Ketua Umum Partai Perindo Ferry Kurnia Rizkiyansyah menyebut putusan MK merupakan kemenangan bagi rakyat Indonesia.
"Dengan adanya putusan itu, ruang demokrasi semakin terbuka. Dan, ini adalah kemenangan bukan hanya bagi pemohon. Tetapi, juga untuk seluruh rakyat Indonesia,” kata Ferry dalam keterangannya, Jumat, 3 Januari 2025.
Maka itu, Ferry menuturkan pihaknya mengapresiasi putusan MK tersebut. Dijelaskan dia, putusan itu menjadi langkah besar untuk memperkuat demokrasi.
"Kami bersyukur dan mengapresiasi setinggi-tingginya putusan itu. Mahkamah Konstitusi telah menunjukkan jati dirinya sebagai the guidance of constitutional democracy, menjadi penuntun dalam menjaga konstitusi kita," jelas Ferry.
Selain itu, Ferry menuturkan penghapusan ambang batas pencalonan presiden membuka kesempatan bagi Perindo untuk mengajukan calon presiden yang berkualitas. Meskipin saat ini masih menjadi partai non-parlemen.
"Ini adalah langkah untuk mengimplementasikan ruang demokrasi sebagai daulat rakyat secara nyata. Partai politik harus menjadi penggerak utama demokrasi, bukan penghalang,” ujarnya.
Namun, diakui Ferry, masih terdapat pekerjaan rumah yakni dengan memastikan DPR RI periode 2024-2029 dapat menyusun revisi UU Pemilu yang sesuai dengan putusan MK Nomor 62 Tahun 2024 tersebut.
"Perindo bersama masyarakat sipil akan terus mengawal proses ini, dan memastikan tidak ada pengabaian terhadap substansi putusan MK," imbuhnya.