MK Hapus Presidential Threshold, PDIP Usul 2 Langkah Cegah Muncul Banyak Capres-Cawapres
- DPR RI
Jakarta, VIVA – Ketua DPP PDIP Said Abdullah mengaku partainya patuh terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold minimal 20 persen kursi DPR atau suara sah 25 persen nasional pada pemilu.
PDIP mengusulkan dua langkah rekayasa konstitusional untuk mencegah munculnya banyak pasangan capres-cawapres, serta memperkuat legitimasi politik pasangan capres-cawapres terpilih di DPR.
"Dengan lahirnya putusan MK ini, maka kami pertama akan menggunakan mekanisme perekayasaan konstitusional yang diperintahkan oleh MK melalui mekanisme kerja sama atau koalisi partai dalam pengajuan pasangan calon presiden dan wakil presiden," ujar Said dalam keterangannya, Jumat, 3 Januari 2025.
Di sisi lain, ia mengaku DPR RI bersemangat saat pembahasan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 terkait presidential threshold adalah memperkuat dukungan politik yang kuat di DPR terhadap pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih.Â
Ia menilai, dukungan DPR yang kuat, maka agenda kebijakan, anggaran, dan legislasi dari pasangan presiden dan wakil presiden terpilih dapat berjalan dengan lancar.
"Dengan putusan MK, maka kami akan mengatur mekanisme kerjasama partai, dengan tanpa mengurangi hak setiap partai untuk mengajukan calon presiden dan wakil presiden, maka presiden dan wakil presiden terpilih tetap akan memiliki dukungan politik yang kuat di DPR," kata dia.
Langkah rekayasa konstitusional kedua, kata Said, adalah mengatur syarat calon presiden dan wakil presiden agar memenuhi aspek kepemimpinan, pengalamannya dalam peran publik, pengetahuannya tentang kenegaraan, serta rekam jejak integritasnya.
Pengaturan tersebut, bertujuan agar penggunaan hak dari semua partai untuk mengajukan calon presiden dan wakil presiden bisa memenuhi aspek yang bersifat kualitatif para calon, seperti pengalaman dan integritas.
"Pengujian syarat aspek aspek yang bersifat kualitatif terhadap bakal calon presiden dan wakil presiden dapat dilakukan oleh unsur dari perwakilan lembaga lembaga negara dan perwakilan tokoh masyarakat sebagai bagian syarat sahnya penetapan calon presiden dan wakil presiden oleh KPU," jelas Said.
Lebih lanjut, Said mengatakan PDIP akan mengikuti saran-saran dari MK dalam melakukan revisi UU Pemilu untuk menghapus presidential threshold dan melakukan rekayasa konstitusional mencegah munculnya banyak pasangan calon. Saran-saran MK sudah tertuang dalam pertimbangan hukum MK dalam putusan atas uji materi Pasal 222 UU Pemilu.
"Kami akan menjadikannya (saran MK) sebagai pedoman nanti dalam pembahasan revisi undang undang pemilu antara pemerintah dan DPR," ujar Said.
Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Konstitusi (MK), memutuskan menghapus persyaratan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen kursi di DPR sebagaimana diatur dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Hal tersebut disampaikan Ketua MK, Suhartoyo dalam pembacaan putusan MK atas perkara 62/PUU-XXII/2024 yang diajukan Enika Maya Oktavia di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis, 2 Januari 2024.
"Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya," kata Suhartoyo.
MK juga menyatakan norma Pasal 222 UU Pemilu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
"Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya," katanya.