Ketua DPD Ungkap Dahulu Gugatan Puluhan Pihak soal PT 20 Persen Ditolak oleh MK

Wakil Ketua DPD RI, Sultan Najamudin
Sumber :

Jakarta, VIVA - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B. Najamudin mengemukakan putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden (presidential treshold) memberi perhatian pada proses kaderisasi partai politik.

Mahfud Md Tegaskan Presidential Threshold yang Dihapus MK Ruang "Open Legal Policy", Apa Itu?

Menurut dia, keputusan tersebut sesuai dengan harapan dan keinginan rakyat bahwa proses politik kandidat calon presiden dan calon wakil presiden perlu dilakukan secara terencana, terbuka, dan bebas oleh setiap partai politik.

"Dengan ketetapan nol persen, setiap partai akan makin memberikan perhatian pada proses kaderisasi karena sudah menjadi kewajiban partai politik untuk menyiapkan kader terbaiknya sebagai bakal calon pemimpin nasional," kata Sultan dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis, 2 Januari 2025.

Menkum Hormati Putusan MK Hapus PT 20 Persen tapi Ingatkan Ada yang Belum Diputuskan

Gedung Mahkamah Konstitusi

Photo :
  • ANTARA Foto/Hafidz Mubarak

Untuk itu, dia mengapresiasi putusan MK tersebut sebab membuka peluang bagi semua putra-putri terbaik bangsa maju sebagai calon presiden dan calon wakil presiden.

Prabowo Calon Terkuat Pilpres 2029 meski Presidential Threshold Dihapus, Menurut Pengamat

"Kami atas nama lembaga DPD termasuk menjadi pihak yang menggugat Pasal 222 Undang-Undang 7 Tahun 2017 itu ke MK, namun gugatan puluhan pihak penggugat ditolak oleh MK saat itu," ujarnya.

Meski ambang batas pencalonan presiden dihapuskan, Sultan mengingatkan proses pilpres harus tetap dilaksanakan secara efisien dan efektif agar tidak perlu digelar lebih dari satu kali, serta meningkatkan legitimasi politik pemimpin nasional yang terpilih.

Dia juga berharap tanpa adanya ketentuan presidential threshold maka budaya musyawarah pengusulan calon presiden di MPR kembali dihidupkan guna terjadi pembentukan maksimal dua poros kekuatan politik pengusung capres-cawapres.

Ilustrasi surat suara pemilu

Photo :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

Selain itu, dia juga meminta agar waktu pelaksanaan pilpres dan pileg perlu kembali dilakukan secara terpisah, yakni pemilihan legislatif (pileg) terlebih dahulu, baru setelahnya pemilihan presiden (pilpres).

MK memutuskan menghapus ketentuan ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu karena bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis.

MK memandang presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 menutup dan menghilangkan hak konstitusional partai politik peserta pemilu yang tidak memiliki persentase suara sah secara nasional atau persentase jumlah kursi di DPR pada pemilu sebelumnya untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden. (ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya