Waketum PAN Sebut Tak Semua Partai Usung Kadernya jadi Capres Walau MK Hapus Presidential Threshold

Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga Mauladi di Kertanegara, Jakarta Selatan
Sumber :
  • VIVA/Zendy Pradana

Jakarta, VIVA – Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional, Viva Yoga Mauladi mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi atau MK yang menghapus presidential threshold 20 persen, memang membuat semua partai politik peserta pemilu bisa mengajukan capres-cawapres.

Pasang Surut Aturan Presidential Threshold 20% yang Akhirnya Dikabulkan MK Usai Ditolak Puluhan Kali

Viva mengatakan, putusan MK tersebut patut disambut baik. Karena partai politik tidak harus bergabung untuk mengajukan calonnya, sehingga tidak ada dominasi yang membuat pasangan capres-cawapres berkurang.

“Karena dengan demikian maka prinsip dalam pemilihan demokrasi one man one vote one value itu secara konstitusional bisa diterapkan melalui penghapusan presidential threshold,” kata Viva Yoga, dalam penjelasannya, Kamis 2 Januari 2025.

MK Hapus Presidential Threshold 20 Persen, Said Iqbal: Buruh Pabrik Bisa Calonkan Presiden Tanpa Harus Berkoalisi

Terhadap putusan MK tersebut, Viva mengatakan ke depan harus ada revisi dari UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Yang akan dibahas oleh Panitia Khusus atau Pansus DPR RI. Sebab UU Pemilu sebelum putusan MK ini ambang batas pengajuan capres-cawapres harus memenuhi 20 persen suara.

Putusan MK yang meniadakan ambang batas pengajuan capres-cawapres di pemilu presiden atau pilpres ini, menurutnya membuka peluang bagi calon pemimpin muda untuk maju. Meski begitu, Jubir PAN ini mengaku tidak semua partai akan mengajukan kadernya untuk maju sebagai capres-cawapres.

Bagi Golkar Putusan MK yang Menghapus Presidential Threshold 20 Persen Mengejutkan

“Meskipun partai politik peserta pemilu mempunyai hak untuk mencalonkan capres dan cawapres tetapi tidak seluruhnya akan mencalonkan kadernya sendiri. Karena menjadi capres cawapres itu banyak sekali hitungannya dan perspektifnya,” jelas Viva.

Kata dia, partai politik harus berhitung banyak hal untuk mengajukan kadernya sendiri. Walau pintu itu sudah dibuka oleh MK. Tetapi hitung-hitungan lainnya akan dilihat oleh partai politik sebelum memutuskan mengajukan kadernya atau justru yang lain.

“(Hitungannya) Mulai dari tingkat popularitas, tingkat elektabiltias, kesiapan logistik dan hal-hal yang menyangkut soal nilai elektoral lainnya yang patut menjadi bahan pertimbangan. Dengan demikian tidak seluruhnya partai politik akan memajukan calonnya sendiri,” jelasnya.

Viva juga memastikan, apa yang telah diputuskan oleh MK dengan menghapus presidential threshold 20 persen ini, selaras dengan usulan PAN dalam pembahasan UU Pemilu sebelumnya. Dimana partai pimpinan Zulkifli Hasan memang mengusulkan penghapusan ambang batas pencalonan presiden.

“Dengan alasan akan dampat menumbuhkan tunas muda bagi siapapun untuk maju. Dan jangan sampai dikesankan partai politik sebagai lembaga yang memperjuangkan demokrasi justru menghambat proses demokrasi,” katanya.

Dia menegaskan, partai politik termasuk PAN, ingin demokrasi di Indonesia berjalan dengan baik. Sehingga jangan sampai ada kesan menjadi penghambat. Maka PAN dalam pembahasan UU Pemilu itu ingin agar pengajuan capres-cawapres tidak harus ada ambang batas suara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya