Presidential Threshold 20 Persen Dihapus, Nasdem: Kami Hormati Putusan MK
- Dok DPR
Jakarta, VIVA – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan uji materi terkait dengan ambang batas pencalonan presiden (Presidential Threshold) yang telah diatur dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Partai Nasdem mengakui tetap menghormati keputusan tersebut.
Ketua DPP Partai Nasdem Rifqinizamy Karsayuda menyatakan bahwa tetap menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 62/PUU-XXII/2024 tentang penghapusan syarat ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidensial threshold).
“Kami menghormati, menghargai putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus presentasi presidensial threshold sebagaimana ketentuan perundang-undangan saat ini,” ujar Rifqinizamy kepada wartawan, Kamis 2 Januari 2025.
Dia menjelaskan bahwa DPR RI dan pemerintah nantinya tentu akan menindaklanjuti putusan MK tersebut dalam pembentukan norma yang merujuk pada undang-undang terkait pencalonan presiden dan wakil presiden.
“Tentu pemerintah dan DPR akan menindaklanjutinya dalam pembentukan norma baru di undang-undang terkait dengan persyaratan calon presiden dan wakil presiden,” kata dia.
Ketua Komisi II DPR itu mengatakan bahwa putusan MK saat ini akan menjadi babak baru dalam berdemokrasi di Indonesia. Pasalnya, MK telah membuka ruang untuk siapapun yang ingin mencalonkan diri sebagai calon presiden dan wakil presiden.
“Saya kira ini babak baru bagi demokrasi konstitusional kita di mana peluang untuk mencalonkan presiden dan wakil presiden bisa lebih terbuka dikuti oleh lebih banyak pasangan calon dengan ketentuan yang lebih terbuka,” kata Rifqi.
Lantas, Rifqi menilai putusan MK ini mesti dihormati, karena sudah bersifat final dan mengikat.
“Apapun itu Mahkamah Konstitusi putusannya final and binding karena itu kita menghormati dan berkewajiban untuk menindaklanjutinya,” ujar Rifqi.
Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Konstitusi (MK), memutuskan menghapus persyaratan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen kursi di DPR sebagaimana diatur dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Hal tersebut disampaikan Ketua MK, Suhartoyo dalam pembacaan putusan MK atas perkara 62/PUU-XXII/2024 yang diajukan Enika Maya Oktavia di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis, 2 Januari 2024.
"Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya," kata Suhartoyo.
MK juga menyatakan norma Pasal 222 UU Pemilu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
"Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya," katanya.