PAN Sebut Penghapusan Presidential Threshold 20 Persen Sejalan Perjuangan Partainya

Saleh Partaonan Daulay
Sumber :
  • DPR RI

Jakarta, VIVA -- Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Saleh Partaonan Daulay menyambut hangat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT) 20 persen.

Hari Ini MK Gelar Sidang Perdana Gugatan Pilkada 2024, Ada Gugatan Risma di Pilgub Jatim

Saleh menekankan, putusan tersebut sejalan dengan perjuangan partainya sejak lama. "PAN mendukung MK yang memutuskan menghapus presidential threshold minimal 20 persen kursi DPR atau suara sah 25 persen nasional pada pemilu. PAN telah lama ikut berjuang bersama komponen bangsa lainnya untuk menghapus PT tersebut," kata Saleh kepada wartawan, Kamis, 2 Januari 2025.

Saleh menyebutkan, langkah MK ini merupakan putusan yang populis. Ia pun menyampaikan apresiasinya terhadap hakim MK. 

Presidential Threshold Dihapus Minimalkan Politik Transaksional, Menurut Pengamat

Ketua Fraksi PAN DPR, Saleh Partaonan Daulay.

Photo :

"Kami mengucapkan terima kasih kepada MK yang telah mengambil keputusan ini. Ini adalah keputusan yang sangat populis yang didukung oleh masyarakat," kata Saleh.

Kaji Putusan MK, Menteri Hukum Bilang Pemerintah Siap Bahas Perubahan UU Pemilu

Menurut Saleh, penerapan PT secara logika sederhana sangat tidak adil karena banyak hak konstitusional warga negara yang diabaikan dan dikebiri.

"Kalau pakai PT, itu kan artinya tidak semua warga negara punya hak untuk jadi presiden. Hanya mereka yang memiliki dukungan politik besar yang bisa maju, sementara untuk mendapat dukungan politik seperti itu sangat sulit," kata Saleh.

Padahal, kata dia, Indonesia memiliki banyak calon pemimpin nasional yang layak diandalkan untuk maju sebagai calon presiden maupun calon wakil presiden. Namun, terkendala akibat urusan kepartaian.

"Mereka ada di kampus-kampus, bekerja sebagai profesional, aktivis ormas, NGO, dan lain-lain. Namun, mereka ini tidak terpikir untuk maju sebagai capres atau cawapres sebab mereka tidak memiliki modal dasar dan pengalaman menjadi pengurus partai politik," ujarnya.

Ke depan, Saleh berharap semua pihak dapat duduk bersama merumuskan sistem pemilihan presiden, demi mengupayakan seluruh rakyat memiliki hak sama untuk mencalonkan maupun dicalonkan.

"Prinsip dasar dari demokrasi itu adalah persamaan hak dan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, dan itu harus dimulai dari sistem regenerasi dan pergantian kepemimpinan di semua tingkatan. Ini kelihatan sederhana, tetapi pasti membutuhkan waktu yang tidak sedikit untuk menerapkannya," ujarnya.

Hakim Konstitusi Anwar Usman

Anwar Usman Terjatuh dan Masuk Rumah Sakit, Sidang Sengketa Pilkada 2024 Panel 3 Ditunda

Sidang Sengketa Pilkada Panel 3 Ditunda karena Hakim Anwar Usman Masuk RS

img_title
VIVA.co.id
8 Januari 2025