PKS Sebut Prabowo Naikkan PPN Hanya untuk Barang Mewah Bukti Berpihak pada Rakyat Kecil

Ketua Fraksi PKS di DPR Jazuli Juwaini.
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, VIVA - Ketua Fraksi PKS DPR Jazuli Juwaini mengatakan Presiden Prabowo terbukti sangat berpihak kepada rakyat kecil ketika menetapkan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) hanya untuk barang-barang mewah.

"Hal ini semakin menegaskan bahwa Presiden Prabowo benar-benar mengutamakan kepentingan rakyat kecil, betapapun kenaikan PPN 12 persen adalah perintah Undang-Undang HPP," kata Jazuli dalam siaran pers resminya, sebagaimana dilansir ANTARA, Kamis, 2 Januari 2025.

Menurut anggota DPR RI dari daerah pemilihan (dapil) Banten ini, Prabowo sangat memahami kondisi perekonomian masyarakat saat ini. Namun di satu sisi, pemerintah juga perlu menaikkan pajak demi meningkatkan jumlah penerimaan negara.

Presiden RI Prabowo Subianto

Photo :
  • Instagram @ditjenpajakri

Karenanya, kata Jazuli, Prabowo lebih memilih membebankan kenaikan PPN sebesar 12 persen untuk masyarakat kalangan menengah ke atas dibandingkan masyarakat kecil.

Kenaikan PPN sebesar 12 persen pada akhirnya hanya berlaku untuk barang-barang super mewah seperti pesawat pribadi, kapal pesiar, yacht, rumah apartemen kondominium mewah dengan harga di atas 30 miliar rupiah dan kendaraan bermotor mewah.

"Presiden tegas menggarisbawahi berulang bahwa kenaikan hanya untuk barang jasa mewah saja, yakni barang dan jasa tertentu yang selama ini sudah terkena PPN Barang Mewah 11 persen, yang dikonsumsi oleh golongan masyarakat mampu," jelas Jazuli.

Sekjen Gerindra Sebut Prabowo-Gibran Pantau Makan Bergizi Gratis dari Berbagai Daerah

Dengan demikian, beberapa kebutuhan pokok seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, susu, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, rumah sederhana, air minum dan sebagainya tidak mengalami kenaikan.

Aksi Demo Mahasiswa Tolak Kenaikan PPN 12 Persen

Photo :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa
Mendagri Tito: Pemda Harus Dorong Masyarakat Bikin Gerakan Tanam di Tiap Daerah

Jazuli beserta jajaran fraksinya memastikan akan mengawal kebijakan tersebut agar diterapkan dengan adil dan tidak memberikan masyarakat kecil.

"Kita siap mengawal kebijakan pemerintah tersebut dengan memastikan bahwa PPN 12 persen limitatif hanya untuk barang-barang super mewah," ujarnya. (ant)

Beli Barang Terlanjur Kena PPN 12 Persen, Begini Cara Pengembalian Dananya
Dirjen Pajak Suryo Utomo.

DJP Ungkap 366 Ribu Wajib Pajak Belum Padankan NIK ke NPWP

Batas waktu pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sudah berakhir pada 31 Desember 2024 kemarin.

img_title
VIVA.co.id
6 Januari 2025