PKS Janji Kawal Realisasi Kebijakan Kenaikan PPN 12

Ketua Fraksi PKS di DPR Jazuli Juwaini
Sumber :
  • istimewa

Jakarta, VIVA - Ketua Fraksi PKS DPR RI Jazuli Juwaini mengklaim kebijakan Presiden Prabowo Subianto terbukti berpihak pada rakyat kecil saat menetapkan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) hanya untuk barang-barang mewah dan pada saat yang sama Presiden juga telah menjalankan amanat undang-undang. 

"Ini semakin menegaskan bahwa Presiden Prabowo benar-benar mengutamakan kepentingan rakyat kecil, betapapun kenaikan PPN 12 persen adalah perintah Undang-Undang HPP," kata Jazuli dalam keterangan pers, Kamis, 2 Januari 2025. 

Jazuli menekankan, Presiden Prabowo sangat memahami kondisi perekonomian masyarakat saat ini. Namun di satu sisi, pemerintah juga harus menaikkan pajak demi meningkatkan jumlah penerimaan negara.

Presiden RI, Prabowo Subianto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani

Photo :
  • Instagram @ditjenpajakri

Karena itu, Jazuli melihat, Prabowo lebih pilih membebankan kenaikan PPN 12 persen untuk masyarakat kalangan menengah ke atas dibandingkan masyarakat kecil.

"Presiden tegas menggarisbawahi berulang bahwa kenaikan hanya untuk barang jasa mewah saja, yakni barang dan jasa tertentu yang selama ini sudah terkena PPN Barang Mewah 11 persen, yang dikonsumsi oleh golongan masyarakat mampu," kata legislator dari daerah pemilihan Banten tersebut.

Kenaikan PPN sebesar 12 persen pada akhirnya hanya berlaku untuk barang-barang super mewah seperti pesawat pribadi, kapal pesiar, yacht, rumah apartemen kondominium mewah dengan harga di atas 30 miliar rupiah dan kendaraan bermotor mewah.

Tinjau Makan Bergizi Gratis di Semarang, Menteri Mu'ti: Menunya Sesuai yang Diharapkan Pak Presiden

Beberapa kebutuhan pokok seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, susu, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, rumah sederhana, air minum dan sebagainya tidak mengalami kenaikan.

Aksi Demo Mahasiswa Tolak Kenaikan PPN 12 Persen

Photo :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa
Penerimaan Pajak 2024 Tak Capai Target, Realisasi Hanya Rp 1.932,4 Triliun

Jazuli memastikan fraksinya akan mengawal kebijakan ini agar diterapkan dengan adil dan tidak memberatkan masyarakat kecil.

"Kita siap mengawal kebijakan pemerintah tersebut dengan memastikan bahwa PPN 12 persen limitatif hanya untuk barang-barang super mewah," ujarnya.

Rumah di Labusel Dijadikan Lokasi Pesta Sabu, 5 Pria Diciduk Polisi
Dirjen Pajak Suryo Utomo.

DJP Ungkap 366 Ribu Wajib Pajak Belum Padankan NIK ke NPWP

Batas waktu pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sudah berakhir pada 31 Desember 2024 kemarin.

img_title
VIVA.co.id
6 Januari 2025