Kombes Donald Dipecat, Komisi III DPR: Didukung Banyak Bukti, Itu Langkah Tepat

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Donald Parlaungan Simanjuntak
Sumber :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Jakarta, VIVA - Anggota Komisi III Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPR RI, Abdullah merespons positif pemecatan Dirnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak yang terbukti memeras terhadap penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024. Dia menilai putusan pemecatan sudah tepat.

AKBP Malvino Disidang Etik Bersama 2 Anak Buahnya Hari Ini Terkait Kasus Pemerasan DWP

Dalam sidang Komisi Kode Etik Polisi (KKEP) yang digelar Selasa, 31 Desember 2024, ada tiga anggota Polri yang disidang. 

Selain memecat Donald, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri juga memutus pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap satu polisi yang lain. Namun, belum disebutkan nama polisi tersebut.

Kapolda Metro Jaya Kedepankan Asas Praduga Tak Bersalah Terkait Kasus Kombes Donald

Gus Abduh, sapaan akrab Abdullah mengapresiasi langkah tegas Polri dalam menangani kasus pemerasan terhadap penonton DWP yang berasal dari Malaysia. Sejak awal, dia mendesak Polri untuk mengusut tuntas kasus tersebut.

Menurut dia, pemecatan terhadap Donald sudah tepat. Sebab, didukung dengan sejumlah bukti. 

Kombes Donald Jalani Sidang Etik Buntut Kasus Pemerasan WN Malaysia Penonton DWP

Gedung parlemen DPR RI

Photo :
  • ANTARA Foto

Sidang KKEP itu menghadirkan belasan saksi, baik yang meringankan maupun yang memberatkan.

"Jadi, pemecatan itu sudah didukung dengan banyak bukti. Itu merupakan langkah yang tepat," ujar Gus Abduh, Kamis, 2 Januari 2024.

Di sisi lain, dia menilai, Polri tidak mungkin sembarangan dalam memutuskan pemecatan kepada anggotanya. Keputusan itu pasti didasari pada bukti yang sangat kuat.

Apalagi, kata dia, Donald merupakan atasan dari para polisi yang diduga melakukan pemerasan terhadap penonton DWP, dengan modus pemeriksaan tes narkoba. Tes narkoba sebenarnya merupakan hal yang baik, tapi akan menjadi tidak baik ketika disalahgunakan.

Gus Abduh menuturkan, setelah ini sidang etik harus dilanjutkan kepada para pelaku yang lain. Sidang tersebut juga mesti dilakukan secara transparan. Tak boleh ada yang ditutup-tutupi sehingga semua masyarakat mengetahui apa yang sesungguhnya terjadi.

"Tidak timbul kecurigaan di tengah masyarakat. Sidang etik harus transparan. Masyarakat kita semakin cerdas dan kritis," ujar Gus Abduh.

Selain itu, kata Gus Abduh, pelaksanaan sidang etik tidak boleh tebang pilih. Tidak boleh ada perlakukan berbeda atau istimewa terhadap para pelaku. 

Menurut Gus Abduh, harus dapat perlakuan yang sama dalam sidang etik. Mereka yang terbukti melanggar etik harus dijatuhi sanksi.

Setelah sidang etik, para pelaku juga harus dijatuhi hukuman pidana. Tindak pindana pemerasan sudah diatur dalam Pasal 368 dan Pasal 36 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Apalagi, uang hasil pemerasan itu cukup besar, mencapai Rp 2,5 miliar.

Sebelumnya, Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Donald Parlaungan Simanjuntak dipecat dari Korps Bhayangkara. Pemecatan Donald berdasar putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Rabu, 1 Januari 2024. 

Ia bersama dua anggota lain jalani sidang pukul 11.00 WIB, pada 31 Desember 2024 hingga pukul 04.00, Rabu, 1 Januari 2025.

Sidang dihadiri pihak eksternal seperti Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Adapun hasil sidang ini diungkap Komisioner Kompolnas Mohammad Choirul Anam. "Sidang ini untuk Direktur dan kanit Narkoba putusannya PTDH," kata dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya