MPR: PPN 12 Persen untuk Barang Mewah Tegaskan Prabowo Tak Tinggalkan Rakyat

Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno
Sumber :
  • Dok. Istimewa

Jakarta, VIVA - Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno menyebut langkah Presiden RI Prabowo Subianto yang menerapkan kebijakan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen hanya untuk kategori barang mewah menegaskan konsistensi dalam kebijakan ekonominya yang tidak meninggalkan rakyat.

Demokrat Ingatkan Pemerintah Pastikan PPN 12 Persen Hanya untuk Kalangan Atas

"Sekali lagi Presiden Prabowo membuktikan konsistensinya bahwa 'no one is left behind'; bagi Pak Prabowo, dalam membangun ekonomi, kesejahteraan adalah hak untuk semua dan tidak boleh ada yang ditinggalkan," kata Eddy dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu, 1 Januari 2025.

Dia menilai kebijakan tersebut membuktikan Presiden Prabowo mendengarkan aspirasi rakyat yang disampaikan melalui berbagai saluran aspirasi, mulai dari media sosial hingga petisi.

Fahri Hamzah Sebut Ada Godaan untuk Ikuti Sistem Politik Otoriter seperti di China

Konfrensi Pers soal keibijakan PPN 2025.

Photo :
  • Istimewa.

"Presiden Prabowo membuka ruang demokrasi seluas-luasnya, penyampaian aspirasi diberikan tempat dan sama sekali tidak ada represi. Presiden Prabowo mendengar aspirasi masyarakat dan langsung dibuktikan dengan kebijakan yang pro rakyat kecil," ujarnya.

'Pembatalan Rencana Kenaikan PPN 12 Persen Menunjukkan Pemerintah Cukup Sensitif dan Mau Mendengar'

Dia pun memastikan MPR RI akan terus mendukung program-program pro rakyat Presiden Prabowo untuk mewujudkan Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur sesuai amanat konstitusi pembukaan UUD NRI Tahun 1945.

"Dukungan MPR pada kebijakan penghapusan utang untuk UMKM, komitmen Presiden Prabowo untuk stop impor beras tahun depan dan naikkan harga gabah, PPN hanya untuk barang mewah hingga paket stimulus bantuan sosial Rp38 triliun," kata dia.

Pemerintah resmi menetapkan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen pada 2025 hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah.

Aksi Demo Mahasiswa Tolak Kenaikan PPN 12 Persen

Photo :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Barang dan jasa yang dikenakan tarif PPN 12 persen merupakan barang jasa yang sudah tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

"Nah, itu kategorinya sangat sedikit, limited, yaitu barang seperti private jet, kapal pesiar, dan juga rumah yang sangat mewah yang nilainya itu sudah diatur di dalam PMK mengenai PPN barang mewah nomor 15 tahun 2023,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa, 31 Desember. (ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya