PPN 12% Cuma Buat Barang Mewah, PKS: Ini Keadilan Untuk Masyarakat Bawah

Ilustrasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Sumber :

Jakarta, VIVA – Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Ahmad Syaikhu, memberikan apresiasi atas langkah strategis Presiden RI Prabowo Subianto yang menetapkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen hanya berlaku untuk barang dan jasa yang tergolong mewah. 

Sri Mulyani Pastikan Sampo, Sabun hingga Wagyu Tidak Kena PPN 12 Persen

Kebijakan ini dinilai tepat untuk memberikan rasa keadilan dan menjaga daya beli masyarakat menengah ke bawah yang saat ini sedang menghadapi tantangan ekonomi.

Menurut Ahmad Syaikhu, keputusan ini menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap kepentingan rakyat kecil. 

Sri Mulyani Lembur di Malam Tahun Baru demi Susun Aturan Kenaikan PPN 12 Persen

“Langkah ini sangat bijak. Dengan membatasi kenaikan PPN hanya pada barang-barang mewah, pemerintah tidak hanya melindungi daya beli masyarakat tetapi juga menjaga stabilitas perekonomian dan memberikan rasa keadilan untuk masyarakat bawah,” kata Syaikhu dalam keterangannya, Rabu, 1 Januari 2025.

Rapimnas PKS, Presiden PKS Ahmad Syaikhu

Photo :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa
Prabowo Tegaskan PPN 12% Hanya untuk Barang Mewah, Daya Beli Masyarakat Dinilai Tetap Terjaga

Kebijakan ini menunjukkan Pemerintah mendengar aspirasi masyarakat atas kenaikan PPN 12%. Dia pun berharap, kebijakan ini menjadi solusi yang terbaik bagi masyarakat dan Pemerintah.

Lebih lanjut, Syaikhu juga menekankan pentingnya implementasi program-program insentif yang bertujuan untuk menopang daya beli masyarakat. 

“Program insentif seperti bantuan sosial, subsidi listrik, dan insentif pajak untuk pekerja dan UMKM harus terus dijalankan. Ini adalah kunci untuk memastikan kesejahteraan masyarakat tetap terjaga,” tegas Syaikhu.

Sebelumnya diberitakan, Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% hanya berlaku untuk barang-barang dan jasa bernilai mewah. PPN 12% ini berlaku mulai besok, Rabu, 1 Januari 2025.

"Kenaikan PPN dari 11% menjadi 12% hanya dikenakan pada barang dan jasa mewah," kata Prabowo dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, Selasa, 31 Desember 2024.

Prabowo mencontohkan barang mewah yang terkena PPN 12 persen antara lain, pesawat jet pribadi, kapal yacht hingga rumah dengan nilai fantastis.

"Yaitu barang dan jasa tertentu yang selama ini sudah terkena PPN barang mewah, yang dikonsumsi oleh golongan masyarakat berada, masyarakat mampu contoh pesawat jet pribadi itu tergolong barang mewah yang dimanfaatkan ataupun digunakan oleh masyarakat papan atas," ungkap dia.

"Kemudian kapal pesiar, yacht, motor yacht, kemudian rumah yang sangat mewah yang nilainya di atas golongan menengah," sambung Prabowo.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya