PPN 12 Persen Hanya Dikenakan Buat Barang Mewah, Cak Imin: Prabowo Selalu Berpihak untuk Rakyat

Ketua Umum DPP PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin.
Sumber :
  • istimewa

Jakarta, VIVA – Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan bahwa PPN 12 persen hanya diberlakukan untuk barang mewah. Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar, angkat bicara. Politisi yang akrab disapa Cak Imin itu menjelaskan, bahwa keputusan Prabowo itu diambil karena kepeduliannya kepada masyarakat.

Prabowo Kenakan PPN 12 Persen Hanya Barang Mewah, Ketum AHY: Demokrat Dukung Keberpihakan ke Rakyat

"Tarif PPN 12 % hanya berlaku untuk PPN Barang Mewah (PPnBM). Di luar itu, PPN tetap 11 %. Kebutuhan pokok masyarakat luas seperti beras, daging, telur, sayur, susu serta jasa lain seperti pendidikan, kesehatan, dan transportasi tetap dibebaskan dari PPN. Ini bentuk keberpihakan Presiden Prabowo kepada rakyat," ujar Cak Imin kepada wartawan, Selasa 31 Desember 2024.

"PKB berterima kasih atas komitmen Presiden Prabowo untuk mensejahterakan bangsa, melalui sistem perpajakan yang adil sehingga mendorong pemerataan dan pertumbuhan ekonomi untuk pemberdayaan masyarakat," sambungnya. 

Prabowo Tegaskan PPN 12% Hanya untuk Barang Mewah, Daya Beli Masyarakat Dinilai Tetap Terjaga

Selanjutnya, Cak Imin meyakini langkah ini dapat mewujudkan salah satu Asta Cita Presiden Prabowo, yakni pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan.

Ditambah dengan paket stimulus senilai Rp 38,6 triliun yang tetap diberlakukan, Cak Imin optimistis target pemerintah mencapai kemiskinan ekstrem 0 persen pada 2026 dan mengurangi angka kemiskinan nasional hingga 5 persen tercapai.

Prabowo Raises Purchase Price for Rice and Corn

"Tantangan ekonomi global akan semakin sulit di 2025. Di sini, pemerintah hadir untuk mengurangi beban masyarakat dengan paket stimulus, seperti pembebasan PPH bagi UMKM beromzet kurang dari Rp 500 juta, insentif PPH21 bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp 10 juta per bulan, bantuan beras 10 kg per bulan untuk 16 juta penerima bantuan, dan lain-lain. Ini pasti akan meringankan beban masyarakat sekaligus mempercepat pengentasan kemiskinan," tegas Muhaimin.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menegaskan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 % menjadi 12 % hanya berlaku untuk barang-barang dan jasa bernilai mewah. PPN 12 persen ini berlaku mulai besok, Rabu, 1 Januari 2025.

"Kenaikan PPN dari 11 % menjadi 12 % hanya dikenakan pada barang dan jasa mewah," kata Prabowo dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, Selasa, 31 Desember 2024.

Prabowo mencontohkan barang mewah yang terkena PPN 12 persen antara lain, pesawat jet pribadi, kapal yacht hingga rumah dengan nilai fantastis.

"Yaitu barang dan jasa tertentu yang selama ini sudah terkena PPN barang mewah, yang dikonsumsi oleh golongan masyarakat berada, masyarakat mampu contoh pesawat jet pribadi itu tergolong barang mewah yang dimanfaatkan ataupun digunakan oleh masyarakat papan atas," ujarnya.

"Kemudian kapal pesiar, yacht, motor yacht, kemudian rumah yang sangat mewah yang nilainya di atas golongan menengah," kata Prabowo.

Di sisi lain, Prabowo menekankan, barang dan jasa yang masuk kategori kebutuhan pokok masyarakat tidak akan mengalami kenaikan PPN sebesar 12 persen.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya