Tegaskan Kasus Hasto Bermuatan Politik, Guntur Romli: Dia Bukan Pejabat Publik dan Tidak Makan dari Duit Rakyat

Jubir PDIP Guntur Romli
Sumber :
  • Instagram @gunromli

Jakarta, VIVA – Juru Bicara PDI Perjuangan, Guntur Romli, menyatakan bahwa penetapan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan kasus politik, bukan kasus hukum. Pernyataan tersebut disampaikan melalui unggahan di media sosial pribadinya.

Hasto Singgung Presiden Tiga Periode, Bahlil Bilang "Sok Tahu"

“Masih banyak yang bertanya kepada saya mengapa kasus penetapan tersangka kepada Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto disebut sebagai kasus politik bukan kasus hukum. Baik, saya jelaskan,” ujar Guntur yang disiarkan melalui akun medsos pribadinya.

Guntur menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari dugaan suap terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan yang menerima uang dari Harun Masiku. Menurutnya, fakta hukum menunjukkan bahwa aliran dana hanya berasal dari Harun Masiku kepada Wahyu Setiawan, tanpa keterlibatan Hasto Kristiyanto.

Buntut Kasus DWP, KPK: Ternyata Kombes Donald Simanjuntak Belum Setor LHKPN

Ia merujuk pada putusan pengadilan nomor 28 tertanggal 15 Agustus 2020, di mana majelis hakim menyebutkan bahwa dana yang diterima Wahyu Setiawan berasal dari Harun Masiku. 

“Tidak ada nama Hasto Kristiyanto di situ, tidak ada aliran dana dari Hasto Kristiyanto di situ,” tegas Guntur.

TPDI Curiga Ada Oknum KPK yang Rintangi Penyidikan Kasus Harun Masiku, Bocorkan Informasi OTT

Guntur juga menyoroti bahwa Hasto bukan pejabat publik dan tidak mengelola anggaran negara. Bahkan, selama hampir satu dekade, Hasto menolak jabatan publik, termasuk posisi menteri, demi fokus mengabdi kepada partai. Selain itu, ia menegaskan bahwa kasus ini tidak melibatkan kerugian negara.

“Hasto Kristiyanto itu bukan pejabat publik bukan pejabat negara, tidak hidup dari duit rakyat, tidak mengelola anggaran negara, bahkan selama 10 tahun tepatnya 9 tahun bersama dengan kekuasaan, Mas Sekjen memilih hidupnya untuk tidak menjadi pejabat publik,” beber Guntur.

Sebagai perbandingan, Guntur menyebut kasus dugaan ekspor ilegal bijih nikel yang dikaitkan dengan Bobby Nasution dan Airlangga Hartarto. Kasus tersebut, menurutnya, memiliki potensi kerugian negara hingga ratusan triliun rupiah, tetapi tidak ada tindak lanjut yang jelas. 

Hal serupa ia ungkapkan terkait kasus Blok Medan yang sempat ramai diberitakan namun menguap tanpa kejelasan.

“Bukan kasus hukum, bukan pejabat publik, tidak ada kerugian negara, dan berdasarkan keputusan pengadilan terhadap Wahyu Setiawan, uang yang diserahkan berasal dari Harun Masiku, bukan Hasto Kristiyanto,” pungkas Guntur.

Kasus Hasto Kristiyanto

Penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka oleh KPK memicu reaksi dari internal PDI Perjuangan. Juru Bicara PDI Perjuangan, Aryo Seno Bagaskoro, mempertanyakan alasan kasus yang sudah berusia lima tahun baru dibuka kembali, terutama setelah partainya kritis terhadap langkah-langkah politik Presiden Joko Widodo dan keluarganya.

“Terkait dengan kasus yang dipidanakan kepada Pak Sekjen (Hasto Kristiyanto) ini kan, yang menjadi pertanyaan kami adalah kok lama sekali. Setelah 5 tahun kemudian kasusnya dibuka, pada saat kami semuanya kritis terhadap Pak Jokowi dan keluarga. Kenapa kok baru setelah itu terjadi?” kata Aryo, dikutip dari tvOne, Kamis 26 Desember 2024.

Aryo juga menyoroti dugaan kebocoran surat perintah penyidikan (sprindik) sebelum pengumuman resmi dari KPK. Ia menilai langkah ini sarat nuansa politik.

Hasto Kristiyanto sendiri menyatakan bahwa dirinya siap menghadapi proses hukum ini. Ia menegaskan bahwa PDI Perjuangan tetap menjunjung tinggi supremasi hukum dan tidak gentar menghadapi tekanan.

Penetapan Hasto sebagai tersangka didasarkan pada sprindik nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 terkait dugaan korupsi bersama Harun Masiku dalam kasus penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019–2024. Selain itu, Hasto juga diduga menghalangi penyidikan kasus tersebut.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya