Jubir PDIP Pertanyakan Sikap KPK Lamban Usut Kasus-Kasus Besar
- Tangkapan layar akun Youtube tvOne
Jakarta, VIVA – Juru Bicara PDIP, Guntur Romli mengkritik langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinilai lamban dalam menangani sejumlah perkara besar.Â
Pernyataan itu disampaikannya merespons sikap KPK yang menunggu bukti dari Hasto Kristiyanto untuk mengusut dugaan skandal korupsi elite-elite politik.
"Kenapa KPK menunggu? Lanjutkan saja kasus-kasus besar yang lama mandek di KPK," kata Guntur kepada wartawan, Selasa, 31 Desember 2024.
Guntur menyoroti beberapa kasus besar yang hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan. Salah satunya yakni dugaan ekspor ilegal biji nikel yang pernah disampaikan almarhum Faisal Basri.Â
Guntur menduga, kasus tersebut berpotensi merugikan negara hingga ratusan triliun rupiah dan melibatkan nama-nama besar seperti mantu Presiden Joko Widodo, Bobby Nasution dan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.
"Kasus itu jelas mencuat ke publik dan nilainya sangat besar. Kenapa sampai sekarang tidak ada tindak lanjut yang nyata? Ada 2 nama Bobby dan Airlangga," kata Guntur.
Selain itu, Guntur juga menyinggung laporan dari Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun yang mengungkap dugaan korupsi terkait anak-anak Presiden Jokowi. Guntur menekankan, laporan tersebut harus ditindaklanjuti serius untuk menunjukkan komitmen KPK dalam memberantas korupsi tanpa pandang bulu.
"Jika KPK memang berkomitmen terhadap pemberantasan korupsi, seharusnya kasus-kasus seperti ini menjadi prioritas untuk diselesaikan," imbuhnya.
Sebelumnya, Hasto diminta untuk melaporkan bukti video-video skandal dugaan korupsi yang melibatkan elite politik.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, pernyataan Hasto itu penting untuk ditindaklanjuti bila disertai dengan alat bukti yang lengkap.Â
"KPK berharap siapa pun yang memiliki informasi terkait dugaan tindakan korupsi yang dilakukan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara untuk melaporkannya kepada aparat penegak hukum yang berwenang menangani perkara korupsi," kata Tessa.
Ia mengingatkan Hasto dapat menyerahkan bukti tersebut kepada Polri, Kejaksaan Agung, ataupun langsung kepada KPK.bAparat penegak hukum bakal menindaklanjuti bukti yang dilaporkan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
"Agar dapat dilakukan tindakan sesuai prosedur yang berlaku," kata Tessa.