Politisi PDIP Rieke Diah Pitaloka Tak Penuhi Panggilan MKD dan Lebih Memilih Bekerja
- Istimewa
Jakarta, VIVA – Anggota DPR RI Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka, dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan atau MKD DPR RI. Namun Rieke memilih untuk tidak memenuhi panggilan dari MKD tersebut. Rieke dilaporkan oleh seseorang.
Pelaporan terhadap politisi yang dikenal vokal di parlemen tersebut, lantaran pernyataannya dinilai provokasi terkait kenaikan PPN 12 persen. MKD sejatinya memeriksa Rieke pada Senin, 30 Desember 2024.
Dalam surat Rieke kepada pimpinan MKD DPR, sebagaimana diunggah pada akun instagram pribadinya @reikedianp, dikatakan bahwa dia tak dapat memenuhi panggilan MKD DPR sebab adanya tugas negara.
"Melalui surat ini dengan segala hormat saya kepada Yang Mulia Pimpinan MKD DPR RI, pertama bahwa saya mohon informasi dan konfirmasi apakah benar surat MKD Nomor: 743/PW.09/12/2024 tertanggal 27 Desember 2024 dibuat dan dikirimkan oleh Pimpinan MKD dengan menugaskan staf Sekretariat MKD melalui pesan WhatsApp pada Sabtu, 28 Desember 2024 pukul 11.20 WIB?" kata Rieke.
"Kedua, bahwa jika benar surat MKD Nomor: 743/PW.09/12/2024 tertanggal 27 Desember 2024 tersebut dibuat dan dikirimkan oleh pimpinan MKD DPR RI, saya mohon maaf tidak dapat memenuhi panggilan tersebut dikarenakan sedang menjalankan tugas negara, sama dengan anggota DPR RI lainnya," imbuhnya.
Lebih lanjut, legislator dari Daerah Pemilihan Jawa Barat itu juga mempertanyakan hasil verifikasi keterangan saksi kepada pimpinan MKD DPR RI. Rieke meminta informasi terkait itu kepada pimpinan MKD DPR.
"Ketiga, bahwa jika benar surat MKD Nomor: 743/PW.09/12/2024 tertanggal 27 Desember 2024 tersebut dibuat dan dikirimkan oleh pimpinan MKD, untuk persiapan pemberian keterangan dalam Sidang Mahkamah Kehormatan Dewan, dengan segala hormat mohon perkenan informasi dari Yang Mulia Pimpinan MKD DPR RI tentang hasil verifikasi atas keterangan saksi dan keterangan ahli sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 27, Pasal 28 dan Pasal 29 Peraturan DPR RI Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Beracara Mahkamah Kehormatan DPR RI," jelasnya.
"Terkait, satu, identitas saksi (nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, pekerjaan, alamat dan domisili) yang dibuktikan dengan KTP atau identitas resmi lainnya. Dua, pengetahuan saksi tentang materi perkara terbatas pada apa yang dilihat, didengar dan dialami sendiri," lanjut politisi yang juga dikenal sebagai Oneng dalam serial film Bajai Bajuri itu.
Selain itu, Rieke juga berharap mendapatkan informasi dari pimpinan MKD mengenai konten media sosial dimaksud pelapor sebagai materi aduannya.
"Dengan demikian saya sebagai teradu sangat membutuhkan informasi terverifikasi terkait, materi konten media sosial saya yang dimaksud pengadu, Saudara Alfadjri Aditia Prayoga, tentang adanya 'dugaan pelanggaran kode etik atas pernyataan yang dalam konten yang diunggah di akun media sosial terkait ajakan atau provokasi untuk menolak kebijakan PPN 12%' dan kerugian materil dan/atau kerugian immateril akibat konten media sosial yang dimaksud pada poin 2, bagi pengadu, Saudara Alfadjri Aditia Prayoga," imbuhnya.