Gerindra Sebut Prabowo Tak Mungkin Abaikan Aturan soal Wacana Maafkan Koruptor

Presiden Prabowo Subianto
Sumber :
  • Sekretariat Presiden

Jakarta, VIVA  Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan Presiden Prabowo Subianto tidak mungkin mengabaikan berbagai peraturan perundang-undangan terkait wacana pemberian maaf untuk pelaku korupsi asal mengembalikan uang negara.

Politikus Partai Gerindra itu menilai, Prabowo mengutarakan pernyataan itu demi memaksimalkan pengembalian kerugian negara. Untuk itu, dia mengatakan hal itu tidak perlu diperdebatkan dengan urusan penegakan hukum.

"Kita ini memperdebatkan hal yang remeh temeh tapi melupakan hal paling substansi dalam pemberantasan korupsi," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 27 Desember 2024.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.

Photo :
  • Istimewa

Selain itu, Ketua Fraksi Gerindra MPR RI itu pun menyoroti pernyataan mantan Menkopolhukam  Mahfud MD soal wacana Presiden Prabowo itu.

Menurut Habiburokhman, pernyataan umum seorang pemimpin pemerintahan atau kepala negara tidak bisa dijawab dengan hal-hal prosedural seperti yang disampaikan Mahfud.

"Dia sendiri menilai dia gagal lima tahun sebagai Menkopolhukam dengan memberi skors 5 dalam penegakan hukum," ujarnya.

Presiden RI Prabowo Subianto

Photo :
  • Instagram
Presiden Prabowo Dinilai Bisa Lakukan Ini soal PPN Jadi 12 Persen pada 2025

Untuk itu, menurut Habiburokhman, kepolisian, kejaksaan, hingga aparat penegak hukum lainnya perlu menerjemahkan arahan Presiden Prabowo tersebut sesuai aturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.

"Jadi Pak Mahfud jangan menghasut bahwa Pak Prabowo mengajarkan langgar hukum dan lain sebagainya," imbuhnya.

Respons Kejagung soal Denda Damai untuk Koruptor
Habiburokhman Ketua Komisi III DPR RI, Pemilihan Pimpinan dan Dewas KPK

Habiburokhman: Sampai Kiamat Tidak Selesai Perdebatkan Penetapan Tersangka Hasto, Hormati KPK

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman meminta masyarakat untuk berhenti memperdebatkan penetapan tersangka terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (Sekjen PDIP), Has

img_title
VIVA.co.id
28 Desember 2024