Yasonna Dicekal ke Luar Negeri, PDIP Ingatkan KPK Profesional: Tidak Ada Kejelasan

Yasonna Laoly Diperiksa KPK Terkait Harun Masiku
Sumber :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Jakarta, VIVA - PDI Perjuangan (PDIP) kecewa dengan lankah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengajukan pencekalan terhadap Eks Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) RI, Yasonna Laoly ke luar negeri atas kasus korupsi Harun Masiku. Selain Yasonna, Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto juga dicegah ke luar negeri.

Cekal Hasto dan Yasonna, Eks Penyidik Sebut Langkah KPK Tepat: Saksi Kunci Harus Dicekal

Juru bicara PDIP, Chico Hakim menilai Yasonna tidak terlihat dalam kasus tersebut.

"Kami sangat menyayangkan hal ini. Karena tidak ada kejelasan dan keterlibatan Pak Yasonna juga sama sekali tidak dapat dijelaskan terkait dengan kasus yang sedang berlangsung ini," kata Chico saat dihubungi, Kamis, 26 Desember 2024.

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Tersangka, ICW: Jadi Langkah Bisa Tangkap Harun Masiku

Dia mengingatkan agar KPK menjunjung tinggi profesionalitas dalam mengusut kasus korupsi. KPK diharapkan tak melakukan upaya politisasi hukum dalam kasus tersebut.

"Dengan catatan dan mengingatkan KPK untuk bertindak profesional dalam menjalankan dan memeriksa proses hukum ini di tengah dugaan kuat di masyarakat terhadap politisasi yang sedang terjadi," kata Chico.

Penetapan Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka oleh KPK Tak Mengejutkan, Menurut Pakar Politik

Bendara PDIP (Ilustrasi)

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Di sisi lain, Chico menuturkan PDIP sangat menghormati proses hukum yang menjerat Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto maupun pencekalan terhadap Yasonna. 

"Namun kami tegaskan PDIP dan semua kadernya tentu menghormati semua proses hukum yang sedang berjalan," tuturnya.

Sebelumnya, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI mencekal Hasto Kristiyanto ke luar negeri. Status Hasto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi Harun Masiku.

Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Saffar Muhammad Godam menjelaskan pencekalan terhadap Hasto dan Yasonna berlaku per Selasa, 24 Desember 2024.

"Hasto K dan Yasonna Laoly. Pencegahan ke LN dilakukan pada tanggal 24 Desember 2024," ujar Godam saat dihubungi, Rabu, 25 Desember 2024.

Godam menuturkan pencekalan kedua politikus PDIP itu dilakukan selama enam bulan ke depan.  "(Pencekalan) selama 6 bulan," kata Godam.

KPK sudah menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus suap dan juga perintangan penyidikan. Dari penjelasan KPK, penetapan tersangka terhadap Hasto tak ada unsur politisasi.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menuturkan penetapan tersangka Hasto karena murni terkait penegakan hukum.

"Kemudian, tadi saya sampaikan Apakah penetapan ini ada politisasi. Ini sama jawabannya murni penegakan hukum," ujar Setyo kepada wartawan, Selasa 24 Desember 2024.

Adapun KPK belum lama ini sudah memeriksa Yasonna Laoly yang notabene eks Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) sebagai saksi. Usai diperiksa, Yasonna mengaku dicecar KPK soal surat fatwa PDIP untuk Mahkamah Agung (MA) terkait putusan Mahkamah Agung Nomor 57 P/HUM/2019.

Surat permintaan fatwa yang dicecar KPK itu dikeluarkan oleh Yasonna Laoly saat jadi Ketua DPP PDIP. Surat fatwa MA untuk kepentingan Harun Masiku selaku caleg PDIP itu ditandatangani oleh Yasonna.

"Kapasitas saya sebagai Ketua DPP. Ada surat saya kirim ke Mahkamah Agung, untuk permintaan Fatwa. Fatwa tentang keputusan Mahkamah Agung nomor 57," kata Yasonna Laoly di Gedung KPK, Rabu 18 Desember 2024.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya