Sekjen PDIP Hasto Kristianto Tersangka KPK, Kris Tjantra: Jangan Ada Politisasi

Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Sumber :
  • Foto: Antara

Jakarta, VIVA – Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Eks Komisioner KPK Saut Situmorang Pertanyakan Fungsi Intelijen Jaksa

Dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan KPK, Hasto dijerat dengan pasal pemberian suap bersama mantan caleg PDIP Harun Masiku yang sudah menjadi tersangka lebih dulu sejak 2020.

Ketua Umum Ganjarist Kris Tjantra menegaskan jangan ada muatan politis dalam kasus ini karena belakangan Hasto kerap melontarkan kritikan pedas terhadap pemerintah.

Begini Awal Mula KPK Bisa Geledah Rumah Eks Watimpres Djan Faridz di Kasus Harun Masiku

Ketua KPK Setyo Budiyanto Tetapkan Hasto Kristiyanto Tersangka Kasus Masiku

Photo :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

"Jangan ada politisasi dalam penetapan tersangka kepada Sekjen Hasto ini. Karena kasus ini muncul lagi sejak sekjen bersikap kritis terhadap kualitas demokrasi di negeri ini," ujar Kris dalam keterangannya, Selasa 24 Desember 2024.

KPK Akan Koordinasi dengan Sejumlah Pihak Usai Tangkap Paulus Tannos di Singapura

Apalagi, katanya, PDIP baru saja memecat Jokowi dan keluarganya. Untuk itu ia mengingatkan KPK jangan sampai terjebak dalam kepentingan politis.

Penetapan Hasto sebagai tersangka juga dilakukan setelah ekspose perkara pada 20 Desember 2024 atau setelah pimpinan baru KPK mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden Prabowo Subianto.

"Penetapan tersangka Sekjen ini beda dengan kasus-kasus lain. Kasus ini sangat kuat muatan politisnya," tutup Kris.

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat jelang sidang kabinet paripurna, Rabu, 22 Januari 2025

Soal Ekstradisi Paulus Tannos dari Singapura, Menteri Supratman: Bisa Sehari atau Dua Hari

Kementerian Hukum dan KPK tengah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya.

img_title
VIVA.co.id
24 Januari 2025