Ahmad Muzani Tegaskan Gerindra Tidak Serang PDIP soal Kenaikan PPN 12%
- VIVA.co.id/Rahmat Fatahillah Ilham
Jakarta, VIVA -Â Sekretaris Jenderal DPP Partai Gerindra, Ahmad Muzani membantah partainya menyerang PDI Perjuangan (PDIP) terkait kebijakan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen yang bakal diterapkan mulai Januari 2025.
"Enggak, enggak. Saya baca semuanya," kata Muzani dikonfirmasi wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin, 23 Desember 2024.Â
Ketua MPR RI ini mengatakan, beberapa pernyataan yang dikeluarkan kader Partai Gerindra terkait hal itu hanya menegaskan, bahwa kebijakan untuk menaikkan PPN menjadi 12 persen yang menjadi amanat dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) merupakan produk legislasi kolektif.
"Teman-teman Gerindra ingin mengatakan, bahwa ini Undang-undang yang juga disetujui bersama, diinisiasi bersama, jangan kemudian seolah-olah persetujuan bersama-sama, kemudian kesannya ya ini kan produk bersama, gitu kira-kira," kata Muzani.
Kendati begitu, Muzani menghargai sikap PDIP terhadap kebijakan kenaikan PPN 12 sebagai sebuah pandangan yang lumrah.
Muzani juga menjelaskan, proses pembahasan UU HPP yang jadi dasar pengaturan kenaikan PPN 12 persen mulai dibahas tahun 2021, di mana saat itu situasi dunia sedang pandemi COVID-19. Untuk itu, lanjut dia, DPR bersama pemerintah berpikir bagaimana meningkatkan sumber-sumber penerimaan negara.
"Salah satu sumber penerimaannya adalah meningkatkan sektor penerimaan pajak dari PPN. DPR bersama pemerintah ketika itu tahun 2021, melakukan pembahasan tentang kemungkinan penerimaan PPN yang bersumber dari masyarakat, dari 10 persen menjadi 11 persen, sampai 12 persen. Kenaikan itu dilakukan secara bertahap," kata Muzani.
Muzani mengatakan, bahwa pembahasan RUU HPP akhirnya setuju untuk diundangkan oleh partai-partai di Senayan bersama pemerintah.
"Sebagai partai yang ikut dalam Koalisi Indonesia Maju ketika itu, Gerindra ikut bersama-sama dan memberi persetujuan. Karena itu, kami ikut menyetujui dan kami bersama-sama dengan partai yang lain, dan kami setujui itu," ungkapnya.
Untuk itu, dia menekankan Presiden Prabowo Subianto hanya menjalankan amanat dari UU HPP untuk menerapkan PPN 12 persen pada 2025.
"Sekarang Pak Prabowo jadi presiden. Sebagai kewajiban atas Undang-undang yang sudah diputuskan, maka kewajiban pemerintah adalah melaksanakan Undang-undang tersebut," imbuhnya.