Demokrat Dukung PPN 12 Persen Asal Tak Menyasar pada Kebutuhan Pokok Rakyat

Anggota Komisi XI DPR RI Marwan Cik Asan.
Sumber :

Jakarta, VIVA – Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Marwan Cik Asan mendukung rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025. Dukungan ini diberikan dengan catatan bahwa implementasinya harus melindungi kepentingan masyarakat menengah ke bawah.

Kebijakan PPN Berasaskan Adil dan Gotong Royong, Pemerintah Diyakini Lakukan Ini

Kenaikan PPN ini merupakan bagian dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) Tahun 2021 yang telah disepakati dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 7 Oktober 2021, termasuk mendapat persetujuan dari Fraksi Partai Demokrat.

"Kami menolak bila pengenaan PPN itu mencakup barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan masyarakat," kata Marwan, dalam keterangan yang diterima, Senin, 23 Desember 2024.

5 Alasan Inflasi Tetap Terkendali Meski PPN Jadi 12 Persen pada 2025

Ilustrasi Pajak.(istimewa/VIVA)

Photo :
  • VIVA.co.id/B.S. Putra (Medan)

Beberapa pengecualian yang ditegaskan meliputi sembilan bahan pokok (sembako), jasa pendidikan, jasa kesehatan medis dan jasa pelayanan sosial

PPN Jadi 12 Persen Ditegaskan Tak Bikin Daya Beli Loyo, Ekonom Ungkap Perhitungannya

Sebagai Sekretaris Fraksi Partai Demokrat DPR RI, Marwan menekankan beberapa poin penting, yaitu penerapan kenaikan PPN harus konsisten hanya menyasar barang-barang mewah dan pengusaha besar.

Selain itu, Pemerintah harus memastikan perlindungan dan pengembangan UMKM sebagai 'penyelamat' perekonomian Indonesia.

Terakhir, Fraksi Partai Demokrat akan mengawal skema stimulus ekonomi pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat, perkembangan UMKM dan penguatan industri padat karya.

Ilustrasi pajak

Photo :
  • Istimewa

Kenaikan PPN ini merupakan langkah  pemerintah untuk memperbaiki keuangan dan meningkatkan pendapatan negara. 

Marwan juga menegaskan bahwa seluruh partai politik, termasuk PDI-P yang dulu menjadi Ketua Panja, harus ikut bertanggung jawab mendukung dan mensosialisasikan amanat UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan tahun 2021 yang sudah disepakati bersama ini.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya