DPR Akan Kaji Usulan Pemilu Nasional dan Lokal tapi Tidak Sekarang

Anggota DPR Fraksi PDIP, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda
Sumber :
  • VIVA/ Anwar Sadat

Jakarta, VIVA - Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda angkat bicara terkait adanya usulan untuk memisahkan pemilu menjadi dua jenis, yakni pemilu nasional dan pemilu lokal. 

Konflik Tambang Blok Tanamalia, Legislator PKS Berharap Vale Indonesia Beri Solusi Warga Terdampak

Pemilu nasional mencakup Pilpres, pemilihan anggota DPR, dan DPD, sedangkan pemilu lokal meliputi pemilihan DPRD dan kepala daerah. 

Menurut Rifqi, usulan tersebut akan dikaji lebih lanjut dengan mempertimbangkan waktu yang tepat.

MK Putuskan Foto Kampanye Pemilu Tak Boleh Direkayasa Berlebihan dengan AI

Pekerja melipat surat suara pada Pemilu Presiden (Pilpres) 2024. (Foto ilustrasi).

Photo :
  • AP Photo/Tatan Syuflana

"Ada hal yang jauh lebih substantif yang harus kita bicarakan untuk kita menata sistem politik dan kepemilihan kita ke depan," kata Rifqi dikonfirmasi Senin, 23  Desember 2024.

Hakim MK Anwar Usman dan Daniel Yusmic Beda Pendapat soal Hapus Presidential Treshold

Rifqi menekankan pembicaraan ihwal status Bawaslu dan KPU sebagai badan ad hoc juga bakal didiskusikan usai masalah substansial seperti pemisahan pemilu nasional dan lokal diperhatikan lebih dalam.

Sementara itu, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengungkaokan bahwa saat ini pihaknya sedang fokus pada evaluasi proses pemilu dan pilkada, termasuk persiapan untuk sengketa hasil di Mahkamah Konstitusi (MK). 

"Kami akan mengevaluasi seluruh proses yang ada. Sekarang persiapan untuk sengketa hasil di MK untuk pilkada. Setelah ini, kita baru bisa bicara tentang evaluasi ke depan," kata Bagja.

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja saat memberikan keterangan kepada awak media di Jakarta, Selasa, 19 November 2024.

Photo :
  • ANTARA/Fath Putra Mulya

Bagja menambahkan soal status badan ad-hoc atau permanen bagi Bawaslu, keputusan itu akan diserahkan kepada pemerintah. 

"Namun dari semua proses perjalanan penyelenggaraan pemilu, maka bentuk permanen inilah yang paling tepat, menurut kami, untuk Bawaslu," kata Bagja. 

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)

PDIP soal MK Hapus Ambang Batas Presiden 20%: Kami Tunduk dan Patuh

Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP), Said Abdullah menyatakan pihaknya menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden.

img_title
VIVA.co.id
3 Januari 2025