Dugaan Kecurangan di Pilkada Jayawijaya Dilaporkan ke MK
- Dok. Istimewa
Jakarta, VIVA – Tim kuasa hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Jayawijaya nomor urut 4, Jhon Richard Banua – Marthin Yogobi, mengajukan perbaikan permohonan perkara Pilkada Jayawijaya ke Mahkamah Konstitusi (MK). Laporan tersebut masuk pada Rabu, 18 Desember 2024, pukul 12.00 WIB.
Perbaikan ini difokuskan pada dugaan pelanggaran terkait penggabungan suara pasangan calon nomor urut 1 (Anthonius Wetipo-Dekim Karoba) dan nomor urut 3 (Esau Wetipo-Kornelex Gombo) ke pasangan calon nomor urut 2 (Atenius Murip-Ronny Elopere) saat rekapitulasi suara di tingkat distrik.
Kuasa hukum paslon nomor 4, Ismail Maswatu, menyatakan penggabungan suara tersebut jelas-jelas melanggar Keputusan KPU Nomor 1774 Tahun 2024.
Ia menjelaskan bahwa keputusan tersebut mengatur bahwa sistem noken harus dilaksanakan sesuai dengan hari dan jadwal yang telah ditentukan oleh KPU.
Selain itu, sistem noken hanya boleh dilakukan oleh petugas KPPS di tempat pemungutan suara (TPS), bukan oleh PPS, PPK, atau KPU Kabupaten.
“Dalam kasus penggabungan suara paslon nomor urut 1 dan 3 ke nomor urut 2 pada rekapitulasi suara tingkat distrik, jelas-jelas melanggar aturan tersebut,” kata Ismail lewat keterangan persnya, Jumat, 20 Desember 2024.
“Kami akan membuka semua dokumen C1 hasil pemungutan suara dan menyandingkannya dengan hasil rekapitulasi di tingkat distrik, khususnya di 17 distrik yang kami identifikasi terjadi penggabungan suara,” tegasnya.
Salah satu contohnya terjadi di Distrik Asolokobal, di mana pasangan nomor urut 1 dan 3 sama sekali tidak mendapatkan suara, sementara pasangan nomor urut 2 memperoleh 3.820 suara. Di sisi lain, pasangan nomor urut 4 hanya memperoleh 616 suara.
“Kami menduga kuat bahwa suara paslon nomor urut 1 dan 3 sengaja digabungkan ke nomor urut 2. Ini jelas merugikan paslon nomor 4 yang didukung oleh banyak pemilih,” ucap Ismail.
Kasus serupa juga ditemukan di Distrik Maima, di mana pasangan nomor urut 1 dan 3 kembali memperoleh 0 suara, sedangkan pasangan nomor urut 2 mendapatkan 3.453 suara. Pasangan nomor urut 4 dalam distrik ini hanya memperoleh 2.341 suara.
“Praktik seperti ini bertentangan dengan prinsip keadilan dalam demokrasi. Suara rakyat tidak boleh dimanipulasi untuk keuntungan pihak tertentu,” jelasnya.
Tim hukum berharap Mahkamah Konstitusi dapat menangani perkara ini secara transparan dan objektif, dengan tetap menghormati hak suara rakyat Jayawijaya.
“Kami sebagai tim hukum berkomitmen untuk memastikan keadilan bagi masyarakat Jayawijaya yang telah memilih secara jujur dan adil. Pelanggaran ini harus diusut tuntas, agar suara rakyat benar-benar dihargai,” tutup Ismail.