KPU: Idealnya Kepala Daerah Dilantik Setelah 13 Maret 2025
- VIVA.co.id/Yeni Lestari
Jakarta, VIVA – Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menyebut pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024, idealnya dilaksanakan setelah 13 Maret 2025. Perkiraan tersebut sesuai dengan waktu penanganan perkara di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Tahapan MK-nya, idealnya memang setelah 13 Maret," kata Afifuddin saat hadiri acara seminar dan peluncuran buku oleh lembaga pemerhati pemilu Sindikasi Pemilu Demokrasi (SPD) di Jakarta Selatan, Jumat, 20 Desember 2024.
Diketahui, pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 terancam mundur. Pasalnya, terdapat perubahan jadwal penanganan perkara pilkada oleh MK, yang semula pelantikan kepala daerah hasil pilkada dimulai pada 7 Februari 2025 untuk gubernur dan 10 Februari 2025 untuk wali kota dan kabupaten.
Jadwal pelantikan sebelumnya telah tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 80 tahun 2024. Namun, setelah adanya perubahan jadwal MK, belum ada aturan baru mengenai tanggal pelantikan.
Afif lagi-lagi menegaskan, tanggal 13 Maret yang disampaikannya hanya berdasarkan perkiraan waktu penanganan perkara di MK.
“Kalau lihat gugatan sekarang, itu lebih dari 300, Bapak-Ibu. Kalau tetap, bayangan saya, itu dilakukan di awal Februari, maka saat itu dilakukan, dismissal belum diputus, proses-proses sidang pendahuluan masih baru berlangsung, mungkin baru pembuktian,” imbuhnya.