Puan Sebut Kenaikan PPN 12 Persen Amanat UU Tapi Harus Cermat
- DPR RI
Jakarta, VIVA - Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan bahwa kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Meski begitu, ia meminta pemerintah cermat terhadap dampak dari kebijakan yang akan diterapkan tersebut.
"UU HPP juga mengamanatkan pemerintah dapat mengusulkan penurunan tarif PPN di mana UU HPP menjelaskan PPN yang berlaku pada 2025 adalah sebesar 12 persen. Kita harus cermat dalam memperhatikan dampaknya terhadap daya beli masyarakat dan pertumbuhan ekonomi," kata Puan, Kamis, 19 Desember 2024.
Politikus PDIP itu menilai, munculnya perdebatan kenaikan PPN 12 persen karena masih adanya kekhawatiran masyarakat jika kebijakan tersebut dapat memperburuk keadaan bagi kelas menengah dan pelaku usaha kecil.
Di sisi lain, Puan mengamini sektor konsumsi rumah tangga secara umum tetap akan terdampak dari kebijakan tersebut. Utamanya, bagi kelompok masyarakat berpendapatan rendah dan menengah.
Kenaikan tarif PPN pun diprediksi memicu inflasi pada barang konsumsi harian, seperti pakaian, perlengkapan kebersihan, dan obat-obatan, yang merupakan kebutuhan dasar bagi banyak keluarga.
"Dampak bisa terjadi kepada masyarakat ketika produsen dan pelaku usaha menaikkan harga produk secara antisipatif sehingga memicu inflasi naik semakin tinggi. Ini yang harus diantisipasi," kata Puan.
Karena itu, mantan Menko PMK itu meminta pemerintah mengantisipasi dampak yang akan terjadi dengan rencana kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Puan mendorong agar kenaikan pajak harus digunakan untuk peningkatan pelayanan bagi rakyat.
"Kami memahami tujuan kenaikan PPN untuk meningkatkan penerimaan negara dan mengurangi defisit anggaran. Namun pemerintah harus memperhatikan dampak yang akan muncul dari kebijakan tersebut," imbuhnya.