Kuasa Hukum PKB: Urusan Internal Partai, Gugatan Sespri Ketum PBNU ke Cak Imin Ditolak

Relawan pendukung Achmad Ghufron Sirodj demo di KPU Jember.
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, VIVA - Gugatan Anggota DPR RI Achmad Ghufron Sirodj terhadap Ketua Umum 
DPP PKB Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin berakhir karena ditolak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan yang diajukan Achmad Ghufron pun dianggap pupus.

Kuasa Hukum DPP PKB, Anwar Rachman menyebut salah satu gugatan Ghufron yang juga Sekretaris Pribadi (Sespri) Ketum PBNU adalah tuntutan ganti rugi.

"Dengan ditolaknya gugatan Ghufron terhadap Cak Imin oleh majelis hakim maka otomatis gugatan ganti rugi sebesar Rp507 miliar pun pupus," kata Anwar, Rabu, 18 Desember 2024.

Menurut Anwar, tuduhan Ghufron yang menganggap PKB sewenang-wenang dan tidak prosedural dalam mengambil keputusan terjawab sudah. Dia bilang langkah pemecatan termasuk mencopot Ghufron sebagai Anggota DPR adalah urusan internal partai politik.

Menko bidang Pemberdayaan Masyarakat Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin.

Photo :
  • Istimewa

Hal itu merujuk ketentuan Pasal 32 ayat (1) UU No:2 Tahun 2011 tentang Partai Politik dan UU khusus yakni UU No:2 Tahun 2008 Jo UU No:2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. "Jadi, persoalan yang diajukan penggugat adalah urusan internal," ujar Anwar. 

Anwar menuturkan dalam peraturan perundang-undangan penyelesaian perselisihan parpol sesuai ketentuan Pasal 32 UU No. 2 Tahun 2011 tentang parpol harus diselesaikan oleh internal parpol yang diatur dalam AD/ART. Penyelesaian itu diselesaikan dengan mahkamah partai politik atau sebutan lain yang dibentuk parpol.

"Oleh karena Ghufron mengajukan masalah tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terlebih dahulu. Dan, tidak mengajukan masalah tersebut ke Mahkamah Partai dan tidak dapat mengajukan bukti Salinan putusan Mahkamah Partai, maka prosedurnya sudah dilanggar," tuturnya.

PKB Sebut Olok-olok Miftah kepada Pedagang Es Teh Kontradiktif dengan Karakter Prabowo

Sebelumnya, eks Sespri PBNU Ghufron menggugat Cak Imin di PN Jakarta Pusat dengan nomor perkara No:695/Pdt.G/2024/Pn.Jkt.Pst. H lantaran diberhentikan.

Pemberhentian Ghufron sebagai anggota PKB yang dilakukan DPP PKB merujuk Surat Keputusan (SK) DPP PKB No:33591/DPP/01/VII/2024 tertanggal 31 Juli 2024 tentang penetapan pemberhentian Ghufron dari Keanggotaan PKB karena dinilai melanggar Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PKB.

Prabowo Didesak Copot Gus Miftah Usai Olok-olok Penjual Es Teh, PKB: Wajar Orang Geram

Ghufron juga dianggap peraturan PKB yakni melanggar disiplin partai. Adapun menurut Ghufron pemecatan terhadapnya dari anggota PKB melanggar AD/ART PKB dan Peraturan PKB. Ia merasa dizalimi PKB.

Ganjar Pranowo,Presiden Jokowi, & Megawati Soekarnoputri di Rakernas PDIP.

Isi Surat Lengkap Pemecatan Joko Widodo dari DPP PDIP

PDIP resmi memecat Joko Widodo dari keanggotaan partai karena melanggar AD/ART dan kode etik, termasuk mendukung paslon Pilpres 2024 di luar keputusan partai

img_title
VIVA.co.id
17 Desember 2024