Kuasa Hukum PKB: Urusan Internal Partai, Gugatan Sespri Ketum PBNU ke Cak Imin Ditolak

Relawan pendukung Achmad Ghufron Sirodj demo di KPU Jember.
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, VIVA - Gugatan Anggota DPR RI Achmad Ghufron Sirodj terhadap Ketua Umum 
DPP PKB Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin berakhir karena ditolak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan yang diajukan Achmad Ghufron pun dianggap pupus.

Isi Surat Lengkap Pemecatan Joko Widodo dari DPP PDIP

Kuasa Hukum DPP PKB, Anwar Rachman menyebut salah satu gugatan Ghufron yang juga Sekretaris Pribadi (Sespri) Ketum PBNU adalah tuntutan ganti rugi.

"Dengan ditolaknya gugatan Ghufron terhadap Cak Imin oleh majelis hakim maka otomatis gugatan ganti rugi sebesar Rp507 miliar pun pupus," kata Anwar, Rabu, 18 Desember 2024.

Ungkap Hasil Reses Dapil, Ida Fauziyah Sebut Masyarakat Minta Sistem Pemilu Dievaluasi

Menurut Anwar, tuduhan Ghufron yang menganggap PKB sewenang-wenang dan tidak prosedural dalam mengambil keputusan terjawab sudah. Dia bilang langkah pemecatan termasuk mencopot Ghufron sebagai Anggota DPR adalah urusan internal partai politik.

Menko bidang Pemberdayaan Masyarakat Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin.

Photo :
  • Istimewa
Pajak Kendaraan Bermotor Akan Dikenakan 2 Komponen Baru Mulai Januari 2025: Dampak dan Cara Menghitungnya

Hal itu merujuk ketentuan Pasal 32 ayat (1) UU No:2 Tahun 2011 tentang Partai Politik dan UU khusus yakni UU No:2 Tahun 2008 Jo UU No:2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. "Jadi, persoalan yang diajukan penggugat adalah urusan internal," ujar Anwar. 

Anwar menuturkan dalam peraturan perundang-undangan penyelesaian perselisihan parpol sesuai ketentuan Pasal 32 UU No. 2 Tahun 2011 tentang parpol harus diselesaikan oleh internal parpol yang diatur dalam AD/ART. Penyelesaian itu diselesaikan dengan mahkamah partai politik atau sebutan lain yang dibentuk parpol.

"Oleh karena Ghufron mengajukan masalah tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terlebih dahulu. Dan, tidak mengajukan masalah tersebut ke Mahkamah Partai dan tidak dapat mengajukan bukti Salinan putusan Mahkamah Partai, maka prosedurnya sudah dilanggar," tuturnya.

Sebelumnya, eks Sespri PBNU Ghufron menggugat Cak Imin di PN Jakarta Pusat dengan nomor perkara No:695/Pdt.G/2024/Pn.Jkt.Pst. H lantaran diberhentikan.

Pemberhentian Ghufron sebagai anggota PKB yang dilakukan DPP PKB merujuk Surat Keputusan (SK) DPP PKB No:33591/DPP/01/VII/2024 tertanggal 31 Juli 2024 tentang penetapan pemberhentian Ghufron dari Keanggotaan PKB karena dinilai melanggar Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PKB.

Ghufron juga dianggap peraturan PKB yakni melanggar disiplin partai. Adapun menurut Ghufron pemecatan terhadapnya dari anggota PKB melanggar AD/ART PKB dan Peraturan PKB. Ia merasa dizalimi PKB.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya