Nasdem Terbuka jika Jokowi Ingin Gabung Usai Dipecat PDIP

Ketua DPP Nasdem sekaligus timses Anies-Muhaimin, Willy Aditya.
Sumber :
  • YouTube Indonesia Lawyers Club

Jakarta, VIVA – Ketua DPP Partai Nasdem, Willy Aditya mengatakan partainya terbuka jika Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) ingin bergabung usai dipecat PDI Perjuangan (PDIP).

Sekjen Blak-blakan Bilang Projo Siap Berubah Jadi Partai jika Diperintahkan Jokowi

"Ya kita serahkan pada Pak Jokowi lah. Pak Jokowi lebih tahu bagaimana dinamika politik ini, mana yang paling nyaman untuk Pak Jokowi, monggo mawon Pak Jokowi, Nasdem terbuka, anytime," ucap Willy kepada wartawan, Rabu, 18 Desember 2024. 

Nasdem, kata Willy, menyerahkan keputusan bergabung ke dalam partai politik (parpol) kepada Jokowi. Dia menyinggung soal Jokowi yang sudah paham nyamannya pundak Ketua Umum Partai Nasdem, Surya Paloh. 

Demokrat Ogah Ikut Campur Urusan PDIP yang Pecat Jokowi dan Gibran

Ketua DPP Nasdem Willy Aditya

Photo :
  • YouTube Indonesia Lawyers Club.

"Pak Jokowi kan sudah ngerasain bagaimana nyamannya pundak Pak Surya, jadi monggo mawon kita serahkan pada Pak Jokowi," ujarnya. 

Gerindra jadi Partai Politik Paling Informatif, Ungguli PKS hingga PDIP

Sebelumnya diberitakan, PDI Perjuangan (PDIP) melalui Ketua DPP bidang Kehormatan Komarudin Watubun mengatakan, Joko Widodo (Jokowi) resmi dipecat dari partai. Menurut dia, perintah pemecatan itu langsung dari Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri.

Tak hanya Jokowi, Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka dan Bobby Afif Nasution juga dipecat dari PDIP. Gibran merupakan putra sulung dari Jokowi. Sementara, Bobby adalah menantu dari Jokowi.

"DPP partai akan mengumumkan surat keputusan pemecatan terhadap saudara Joko Widodo, saudara Gibran Rakabuming Raka, dan saudara Bobby Nasution serta 27 anggota lain yang terkena pemecatan," kata Komarudin dalam keterangan video yang diterima pada Senin, 16 Desember 2024.

Pemecatan Jokowi, Gibran, Bobby dan 27 kader PDIP lainnya tertuang dalam Surat Keputusan (SK) nomor 1649/KPTS/DPP/XII/2024.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya