Anggota Polri Masih Perlu Senjata Api meski Ada Kasus-kasus Penyalahgunaan, Menurut DPR
- VIVA.co.id/M Ali Wafa
Jakarta, VIVA - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai bahwa anggota Polri masih perlu dipersenjatai dengan senjata api walaupun ada beberapa kasus yang muncul dari oknum-oknum anggota Polri karena menyalahgunakan senjata api.
Dia mengatakan bahwa Komisi III DPR RI tidak bisa mengambil kebijakan yang reaktif. Hanya karena ada beberapa kasus yang muncul, menurut dia, Komisi III DPR RI tidak serta merta bisa mendesak agar penggunaan senjata api dibatasi.
"Kalau mereka harus nggak ada senjata, kira-kira ketika terjadi tindak pidana kekerasan, kejahatan, apa yang dia akan gunakan?" kata Habiburokhman setelah rapat dengan Polri di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 17 Desember 2024.
Dia mengatakan bahwa perluasan satuan polisi yang bisa menggunakan senjata api dilakukan sejak adanya kasus terorisme di Sarinah, Thamrin, Jakarta. Menurut dia, ancaman terhadap anggota polisi juga cukup besar ketika menjalankan tugas di lapangan.
"Ada yang dengan terorisme, perampokan dan lain sebagainya bagaimana dia melindungi masyarakat kalau dia sendiri terancam," kata dia.
Menurut dia, polisi perlu dilengkapi dengan senjata api untuk bisa memberantas kejahatan, tidak cukup hanya menggunakan pentungan saja.
"Kalau polisi yang tugasnya menjaga ketertiban masyarakat seperti misalnya Pamong Praja, ya betul pakai pentungan," kata dia.
Setelah masa reses ini, menurut dia, Komisi III DPR RI pun bakal mengundang Itwasum Polri dan Propam Polri untuk membahas evaluasi penggunaan senjata api. Dia mengatakan penggunaan senjata api perlu dikontrol, termasuk mengecek psikologis anggota.
"Saya dapat informasi dari teman-teman, banyak Kapolres, banyak Kapolda menyampaikan inisiatif mereka saat ini. Inisiatifnya antara lain mensentralisir senjata api dulu," kata dia. (ant)