Jokowi Pasrah Dipecat sebagai Kader PDIP: Waktu yang akan Mengujinya

Presiden ke-7 RI Jokowi tanggapi usai dipecat sebagai kader PDIP
Sumber :
  • VIVA.co.id/Fajar Sodiq (Solo)

Solo, VIVA – Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi akhirnya buka suara setelah dipecat sebagai kader PDI Perjuangan (PDIP). PDIP juga memecat putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka yang juga Wakil Presiden RI. 

Menteri Liu Sampaikan Salam Hangat Presiden China Xi Jinping untuk Megawati

Selain itu, menantu Jokowi yaitu Bobby Nasution yang jabat sebagai Wali Kota Medan juga masuk daftar kader PDIP dipecat.

Jokowi tak mempersoalkan keputusan politik PDIP yang memecatnya bersama anak serta menantunya dari partai berlambang kepala banteng itu. Ia mengaku pasrah dan tak akan melakukan pembelaan soal pemecatan sebagai kader PDIP.

Respons Projo soal Isu Jokowi-Gibran Gabung Golkar

“Ya ndak apa, ndak apa. Saya menghormati itu dan saya tidak dalam posisi untuk membela atau memberikan penilaian ya karena keputusan itu sudah terjadi. Nanti waktu yang akan mengujinya. Saya rasa itu,” kata Jokowi ketika di kediaman pribadinya, Solo, Jawa Tengah, Selasa, 17 Desember 2024.

Presiden Jokowi dan Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri saat hadiri Rakernas PDIP di Ji Expo, Jakarta.

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Projo Bantah Isu Jokowi Bertemu Sultan HB X buat Jadi Mediator Pertemuan dengan Megawati

Adapun Jokowi dikabarkan masih menyimpan kartu tanda anggota (KTA) sebagai kader PDIP. Saat dikonfirmasi mengenai nasib KTA tersebut apakah akan dikembalikan atau tidak, Jokowi hanya tersenyum.

Lantas, mengenai nasib putra sulungnya yaitu Gibran yang ikut dipecat sebagai kader PDIP, Jokowi enggan menanggapinya. Dia minta untuk menanyakan langsung ke mantan Wali Kota Solo itu. “Ya tanya saja ke Mas Gibran, tanya ke saya,” ucapnya.

Seperti diketahui, PDIP resmi mengumumkan pemecatan Jokowi, Gibran, dan Bobby sebagai kader partai. Pemecatan itu berdasarkan instruksi dari Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri.

Pemecatan Jokowi, Gibran, Bobby dan sejumlah kader PDIP lainnya itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) nomor 1649/KPTS/DPP/XII/2024.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya