PDIP Beberkan 'Dosa' Gibran hingga Dipecat sebagai Kader Partai
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta, VIVA - PDI Perjuangan resmi memecat Gibran Rakabuming Raka sebagai kader partai. Adapun pemecatan itu tertuang dalam surat keputusan (SK) nomor 1650/KPTS/DPP/XII 2024 yang merupakan perintah langsung dari Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri.
Ketua Bidang Kehormatan PDIP, Komarudin Watubun membacakan SK tersebut dan mengatakan bahwa pihaknya menimbang Gibran telah melakukan tindakan melanggar kode etik serta AD/ART partai. Salah satunya yaitu Gibran maju sebagai calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto di Pilpres 2024.
Diketahui, Gibran saat itu masih menjabat sebagai Wali Kota Surakarta. Sesuai dengan aturan partai, seharusnya Gibran mendukung pasangan calon yang diusung oleh PDIP, yaitu Ganjar Pranowo dan Mahfud MD di Pilpres 2024.
"Bahwa sesungguhnya sikap, tindakan dan perbuatan Sdr. Gibran Rakabuming Raka, selaku kader PDI Perjuangan yang ditugaskan oleh Partal sebagai Wali Kota Surakarta, telah melanggar AD/ART Partai Tahun 2019 serta Kode Etik dan Disiplin Partai dengan tidak mematuhi keputusan DPP Partai terkait dukungan Calon Presiden dan Wakil Presiden pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD yang diusung oleh PDI Perjuangan pada Pemilu 2024 dengan mencalonkan diri sebagai Calon Wakil Presiden dari partai politik lain (Koalisi Indonesia Maju)," kata Komarudin, Senin, 16 Desember 2024.
Selain itu, PDIP menilai Gibran maju sebagai cawapres Prabowo karena hasil intervensi kekuasaan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas umur calon presiden dan wakil presiden. Maka itu, PDIP menilai Gibran telah melakukan pelanggaran berat dan disanksi pemecatan.
"Hasil intervensi kekuasaan terhadap Mahkamah Konstitusi merupakan pelanggaran kode etik dan disiplin Partai, dikategorikan sebagai pelanggaran berat," kata Komarudin.
"Bahwa Bidang Kehormatan Partai merekomendasikan kepada DPP Partai untuk menjatuhkan sanksi pemecatan atau pemberhentian dari keanggotaan Partai," sambungnya.