PDIP Beberkan Alasan Pecat Jokowi: Pelanggaran Berat, Menyalahgunakan Kekuasaan
- VIVA.co.id/Rahmat Fatahillah Ilham
Jakarta, VIVA - PDI Perjuangan (PDIP) resmi memecat Joko Widodo alias Jokowi sebagai kader partai. Adapun pemecatan itu tertuang dalam surat keputusan (SK) nomor 1649/KPTS/DPP/XII 2024 yang merupakan perintah langsung dari Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri.
Ketua DPP PDIP Bidang Kehormatan, Komarudin Watubun mengumumkan SK pemecatan tersebut. Dia bilang pihaknya sudah menimbang Jokowi telah melakukan tindakan melanggar kode etik serta Anggaran Dasar/Anggaan Rumah Tangga (AD/ART) partai.
Pelanggaran kode etik itu salah satunya sikap Jokowi yang secara terang-terangan mendukung pasangan calon atau paslon yang berbeda dengan Jokowi saat Pilpres 2024.
Diketahui, Jokowi saat itu masih menjabat sebagai Presiden RI ke-7. Sesuai instruksi partai, seharusnya Jokowi mendukung paslon Ganjar Pranowo dan Mahfud MD di Pilpres 2024. Namun, realitanya Jokowi mendukung paslon Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
"Sesungguhnya sikap, tindakan dan perbuatan Saudara Joko Widodo, selaku Kader PDI Perjuangan yang ditugaskan oleh Partai sebagai Presiden Republik Indonesia Masa Bakti 2014-2019 dan 2019-2024, telah melanggar AD/ ART Partai Tahun 2019 serta kode etik dan disiplin Partai dengan melawan terang-terangan terhadap keputusan DPP Partai terkait dukungan Calon Presiden dan Wakil Presiden pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD yang diusung oleh PDI Perjuangan pada Pemilu 2024. Dan mendukung Calon Presiden dan Wakil Presiden dari partai politik lain," kata Komarudin, Senin, 16 Desember 2024.
Dalam pertimbangan PDIP, Jokowi juga telah menyalahgunakan kekuasaan dengan cara mengintervensi Mahkamah Konstitusi (MK) terkait putusan batas syarat umur calon presiden dan wakil presiden.
PDIP menilai tindakan Jokowi sudah merusak sistem tatanan demokrasi dan moral bangsa Indonesia. Dengan demikian, Jokowi dinilai telah melakukan pelanggaran berat atas tindakannya.
"Serta telah menyalahgunakan kekuasaan untuk mengintervensi Mahkamah Konstitusi yang menjadi awal rusaknya sistem demokrasi, sistem hukum, dan sistem moral-etika kehidupan berbangsa dan bernegara merupakan pelanggaran etik dan disiplin partai, dikategorikan sebagai pelanggaran berat," kata Komarudin.
"Bahwa Bidang Kehormatan Partai merekomendasikan kepada DPP Partai untuk menjatuhkan sanksi pemecatan atau pemberhentian dari keanggotaan Partai," imbuhnya.