Beda dengan Said Abdullah, Aditya Pilih Legowo Didiskualifikasi di Pilkada Banjarbaru

Ilustrasi Pemilu.
Sumber :
  • VIVA/Misrohatun Hasanah

Jakarta, VIVA – Wali Kota Banjarbaru, Aditya Mufti Ariffin secara resmi menerima keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjarbaru terkait diskualifikasi dirinya sebagai calon Wali Kota pada Pilkada Banjarbaru 2024. 

Kata KPU Soal Presiden Prabowo Wacanakan Kepala Daerah Dipilih oleh DPRD

Pernyataan tersebut disampaikan Aditya melalui surat tertanggal 4 November 2024, yang ditembuskan ke Pemprov Kalsel, Kementerian Dalam Negeri, dan Gubernur Kalimantan Selatan.

Spanduk paslon Aditya-Said Abdullah di Pilkada Banjarbaru 2024

Photo :
  • VIVA.co.id/Muhammad Faidurrahman (Kalsel)
Ridwan Kamil Bilang Banyak Temuan di Pilkada Jakarta tapi Kenapa Tidak Gugat ke MK?

Dalam surat itu, Aditya menyatakan legowo dengan putusan KPU Banjarbaru Nomor 124 Tahun 2024 yang membatalkan pencalonan dirinya bersama Said Abdullah sebagai pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali  Kota Banjarbaru.

Ia juga menyebutkan akan kembali menjalankan tugas sebagai Wali Kota Banjarbaru setelah masa cutinya berakhir pada 23 November 2024.

MK Bilang Jumlah Permohonan Sengketa Pilkada Belum Sesuai Prediksi

"Menindaklanjuti surat keputusan KPU Banjarbaru, saya menerima putusan dimaksud dan tidak melanjutkan tahapan Pilkada,” tulis Aditya dalam surat tersebut, dikutip Sabtu, 14 Desember 2024.

Ia menegaskan bahwa pernyataan ini dibuat tanpa adanya paksaan dari pihak manapun. 

Sementara, Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Kalsel, Thaufik Hidayat, membenarkan keberadaan surat tersebut. 

"Kami hanya menerima tembusan. Memang benar surat itu disampaikan kepada kami,” ujarnya. 

Meski Aditya menyatakan menerima putusan, pasangannya dalam Pilkada Banjarbaru 2024, Said Abdullah, memilih langkah berbeda.

Ilustrasi logo Mahkamah Konstitusi.

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Said Abdullah mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) melalui kuasa hukumnya, Syarifah Hayana. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor 9/PAN.MK/e-AP3/12/2024 dan hanya mencantumkan nama Said Abdullah sebagai pemohon.

Dalam website resmi MK, ada tiga pemohon lain yang menggugat hasil Pilkada Banjarbaru 2024.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya