Menteri Hukum Sebut Usulan Prabowo soal Kepala Daerah Dipilih DPRD Wacana yang Baik
- VIVA/Ahmad Farhan Faris
Jakarta, VIVA - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut usulan Presiden Prabowo bahwa kepala daerah dipilih anggota DPR merupakan wacana menarik yang patut dipertimbangkan.Â
Usulan tersebut sebelumnya dilontarkan Presiden Prabowo Subianto saat sambutan HUT ke-60 Partai Golkar di Sentul International Convention Center (SICC), Bogor, Jawa Barat, Kamis, 12 Desember 2024.Â
"Saya rasa itu wacana yang baik yang perlu kita pertimbangkan," kata Supratman di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, 13 Desember 2024.
Supratman menjelaskan, dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 maupun UU Pemilu, diksi yang dipergunakan, yakni kepala daerah dipilih secara demokratis. Hal itu bukan berarti kepala daerah dipilih secara langsung atau pilkada langsung.
"Dipilih secara demokratis itu kan tidak berarti harus semuanya pilkada langsung," kata politikus Partai Gerindra itu.
Selain itu, Supratman mengatakan, pelaksanaan pilkada langsung menyangkut efisiensi, aspek sosial dan kerawanan. Dia menjelaskan, Prabowo mengusulkan pilkada kembali ke DPRD merespons pernyataan Ketum Partai Golkar Bahlil Lahadalia yang menyampaikan pidato pada HUT Golkar sebelum Prabowo. Namun, Supratman menekankan, usulan pilkada kembali ke DPRD sebenarnya usulan lama di tataran elite partai politik.Â
"Sesungguhnya usulan ini sudah lama dibicarakan di tingkat partai politik ya. Dan hari ini saya melihat trennya positif sambutan dari masyarakat," kata Supratman.
Supratman berharap wacana pilkada kembali ke DPRD terus bergulir untuk mencari pola demokrasi yang sesuai dengan karakteristik Indonesia.Â
"Jadi bagaimana kemudian demokrasi sesuai dengan sila keempat itu bisa menjadi bagian dari ciri khas kita berdemokrasi di Indonesia," imbuhnya.