Kubu RK-Suswono Legowo Kalah di Pilkada Jakarta

Ketua tim pemenangan RK-Suswono, Ahmad Riza Patria dalam konferensi pers di Kantor DPD Partai Golkar, Jakarta Pusat, Kamis, 28 November 2024
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yeni Lestari

Jakarta, VIVA – Ketua timses pemenangan paslon Ridwan Kamil (RK)-Suswono, Ahmad Riza Patria atau Ariza mengaku legowo dengan hasil Pilkada Jakarta yang ditetapkan KPU DKI Jakarta. Diketahui, KPU Jakarta menetapkan paslon Pramono Anung-Rano Karno sebagai pemenang di Pilkada Jakarta.

Anies Baswedan Ucapkan Selamat ke Pramono-Rano: Kemenangan Rakyat Jakarta

"Ya (legowo)," kata Ariza kepada wartawan di kawasan Jakarta Pusat, Kamis, 12 Desember 2024. 

Di sisi lain, Ariza pun bicara soal batalnya gugatan yang diajukan terkait Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kata dia, keputusan itu diambil mengikuti arahan dari pimpinan Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus. 

RK-Suswono Batal Gugat Hasil Pilgub Jakarta ke MK, PDIP: Artinya Ini Sudah Final

Ketua timses pemenangan RK-Suswono, Ahmad Riza Patria di Kantor DPD Partai Golkar, Jakarta Pusat, Senin, 25 November 2024

Photo :
  • VIVA.co.id/Yeni Lestari

"Ya, pokoknya perintahnya demikian. Ya pokoknya saya mengikuti apa yang menjadi perintah, instruksi dari pimpinan," ungkap dia.

Pramono-Rano Akan Pimpin Jakarta Usai Tak Ada Gugatan ke MK, Nasdem Akan Kawal Janji-janjinya

Ariza enggan membocorkan lebih lanjut alasan batalnya pengajuan gugatan tersebut. Dia meminta awak media untuk menanyakan alasan lebih lanjut ke pimpinan KIM Plus.

"Sudah, selebihnya tanyakan pada pimpinan," pungkas Ariza.

Sebelumnya diberitakan, pasangan cagub-cawagub Jakarta nomor urut 01, Ridwan Kamil (RK)-Suswono batal mengajukan gugatan permohonan Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Berdasarkan pantauan VIVA hingga pukul 00.00 WIB, pasangan RK-Suswono maupun tim suksesnya tak tampak hadir di Gedung MK untuk mengajukan gugatan.

RK-Suswono dan timsesnya pun juga terpantau tidak mendaftarkan gugatan secara online melalui situs MK. Di sisi lain, belum ada keterangan resmi dari RK-Suswono maupun timsesnya terkait batal menggugat hasil Pilkada Jakarta 2024.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya