RK-Suswono Batal Gugat ke MK, Pentolan Timses: Kami Ikut Arahan Pimpinan
- VIVA.co.id/M Ali Wafa
Jakarta, VIVA - Ketua timses pemenangan paslon Ridwan Kamil (RK)-Suswono, Ahmad Riza Patria atau Ariza buka suara soal pihaknya yang batal mengajukan gugatan permohonan Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ariza mengatakan, keputusan tersebut diambil berdasarkan arahan dari pimpinan di Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus yang mengusung paslon dengan panggilan RIDO itu.
"Kami dari Tim RIDO mengikuti apa yang menjadi kebijakan dan arahan, pimpinan. Kami ini kan tim RIDO ini, saya sebagai ketua dengan tim dan juga paslon itu kan ditunjuk oleh pimpinan di pusat koalisi," kata Ariza kepada wartawan di kawasan Jakarta Pusat, Kamis, 12 Desember 2024.
Â
Ariza menjelaskan, pihaknya sudah menyiapkan materi gugatan ke MK. Namun, pimpinan mengarahkan agar gugatan tersebut dibatalkan.
"Memang sebelumnya kami telah mempersiapkan materi gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Namun, dari pimpinan di atas, pimpinan koalisi, meminta bahwa tidak melakukan atau mendaftarkan gugatan ke MK terkait pilkada di DKI," tutur dia.Â
Pun, dia sebagai Ketua Timses mengintruksikan untuk tak melanjutkan pendaftaran gugatan ke MK.Â
"Sebagai ketua tim, saya perintahkan pada jajaran dan tim hukum, untuk tidak usah mendaftarkan gugatan ke MK terkait pilkada di DKI," tutur Ariza.
Sebelumnya, paslon RK-Suswono batal mengajukan gugatan hasil Pilgub 2024 ke MK.
Dari pantauan VIVA, Rabu, 12 Desember 2024Â hingga pukul 23.59 WIB, pasangan RK-Suswono maupun timsesnya tak tampak hadir di Gedung MK untuk mengajukan gugatan.
RK-Suswono dan timsesnya juga terpantau tidak mendaftarkan gugatan secara online melalui situs MK.Â