Daftar 15 Pasangan Calon Kepala Daerah di Jatim Ajukan Sengketa Pilkada ke MK

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

Surabaya, VIVA – Sebanyak 15 pasangan calon (paslon) kepala daerah di Jawa Timur mengajukan permohonan sengketa hasil Pilkada Serentak 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

MK Hapus Ambang Batas Capres, Gerindra: Jadi Acuan Bahas Revisi UU Pemilu

“Ada 15 [paslon ajukan sengketa Pilkada ke MK]," kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur Choirul Umam dikutip pada Kamis, 12 Desember 2024.

Ilustrasi pilkada serentak 2024

Photo :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito
MK Hapus Presidential Threshold, LaNyalla Harap Jadi Momentum Perubahan Fundamental

Ilustrasi Pilkada Serentak 2024

Photo :
  • tvOne

Dia menjelaskan, batas pengajuan sengketa Pilkada ke MK adalah 3 hari setelah penetapan rekapitulasi hasil Pilkada. Menurut dia, setiap sengketa pasti diterima oleh MK dan disidangkan.

Cerita Mahasiswa UIN Yogyakarta Menangkan Gugatan Presidential Threshold 20 Persen Dihapus MK

"Kalau ditolak, misalnya ada kekurangan akan disampaikan pada sidang pertama itu," ujar Umam.

Dia menerangkan, ke-15 pasangan calon di daerah yang mengajukan sengketa Pilkada rata-rata terkait selisih perolehan suara dan tata cara prosedur pelaksanaan Pilkada. Menurut Umam, itu sah-sah saja jika menemukan dugaan-dugaan pelanggaran.

Ke-15 pasangan calon di daerah yang mengajukan sengketa Pilkada itu ialah paslon nomor urut 3 Sujatno dan Ida Yuhana Ulfa dari Magetan; Ipong Muchlissoni dan Segoro Luhur Kusumo Daru dari Ponorogo; Mathur Husyairi dan Jayus Salam dari Bangkalan; dan Moh Ali Makki dan Ali Ruchi dari Bangkalan.

Kemudian M Ali Murtadlo, pemantau pemilihan Kabupaten Gresik; Gunawan Hs dan Umar Usman dari Kabupaten Malang; Bambang Rianto dan Bayu Setyo Kuncoro dari Kota Blitar; Muhammad Muhibbin dan Aushaf Fajr Herdiansyah dari Nganjuk; dan Muhammad Baqir Aminatullah dan Taufadi dari Pamekasan.

Lalu Bambang Soekwanto dan Moh Baqir dari Bondowoso; Abdul Ghofur dan Firosya Shalati dari Lamongan; Maryoto Birowo dan Didik Girnoto Yekti dari Lamongan; dan Saparuddin dari Perhimpunan Pemilih Indonesia untuk Pilkada Kota Probolinggo.

Selanjutnya, Ali Fikri dan Muh Unais Ali Hisyam dari Kabupaten Sumenep; dan Muhammad Bin Mu'Afi Zaini dan Abdullah Hidayat dari Kabupaten Sampang.

Ilustrasi pijat/spa.

MK Putuskan Spa Sebagai Jasa Pelayanan Kesehatan Tradisional, Bukan Hiburan!

Dimasukkannya “mandi uap/spa” dalam kelompok hiburan menyebabkan kerugian bagi para Pemohon berupa pengenaan stigma yang negatif.

img_title
VIVA.co.id
5 Januari 2025