Gugat Hasil Pilgub Jatim ke MK, PDIP Heran Suara Risma-Gus Hans Nol di 3.900 TPS
- Istimewa
Jakarta, VIVA - Pasangan cagub-cawagub Jawa Timur (Jatim), Tri Rismaharini dan Zahrul Azhar Asumta Gus Hans menggugat hasil Pilgub Jawa Timur ke Mahkamah Konstitusi (MK). Salah satu penyebabnya karena ada temuan nol suara untuk Risma-Gus Hans di ribuan TPS.
"Untuk Jawa Timur, kami menemukan ada 3.900 TPS di mana terjadi suara dari Bu Risma 0. Artinya apa? Artinya tidak ada yang memilih Bu Risma, sedangkan kami punya saksi dan lain-lain. Itu yang pertama," kata Ketua DPP PDIP bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional sekaligus kuasa hukum pasangan Risma-Gus Hans, Ronny Talapessy di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Rabu, 11 Desember 2024.
Di sisi lain, Ronny menyebut pihaknya menemukan kecurangan lain berupa perbedaan jumlah surat suara yang tidak terpakai di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
"Terjadi selisih kurang lebih, kalau di Kabupaten/Kota setelah kita jumlah ada 600 ribu. Sedangkan di provinsi, surat suara yang tidak terpakai itu ada 1.200.000. Kami melihat bahwa apa yang terjadi ini merupakan (kecurangan) TSM (terstruktur, sistematis dan masif)," tutur dia.
Sebelumnya diberitakan, pasangan cagub-cawagub Jawa Timur nomor urut 03, Tri Rismaharini dan Zahrul Azhar Asumta Gus Hans mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Tri Rismaharini-Gus Hans menggugat hasil Pilkada Jawa Timur (Jatim) yang ditetapkan KPU Jawa Timur. Diketahui, KPU Jawa Timur menetapkan pasangan Khofifah Indar Parawansa dan Emil Dardak sebagai pemenang Pilkada Jawa Timur 2024.
Berdasarkan informasi yang dilihat di situs MK, Rabu, 11 Desember 2024, gugatan yang dilayangkan Risma-Zahrul itu diterima MK pukul 22.34 WIB. Gugatan tercatat dengan akta permohonan 268/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
Pokok perkara yaitu PHP Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur Tahun 2024. Perkara tersebut tercatat dengan pemohon Tri Rismaharini dan Zahrul Azhar Asumta Gus Hans, dengan termohon KPU.