Kubu Andika-Hendrar: Ada Keterlibatan Aparat-Kades di Pilkada Jateng

Ketua DPP PDIP bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu, 11 Desember 2024
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yeni Lestari

Jakarta, VIVA - Pasangan cagub-cawagub Jawa Tengah (Jateng), Andika Perkasa-Hendrar Prihadi mengajukan gugatan terkait hasil Pilkada Jateng ke Mahkamah Konstitusi (MK). Keterlibatan aparat penegak hukum turut menjadi dalil dalam gugatan tersebut. 

Hal itu disampaikan Ketua DPP PDIP bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy usai mengajukan gugatan tersebut di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Rabu, 11 Desember 2024.

"Untuk di Jawa Tengah, kami juga mendalilkan keterlibatan aparat penegak hukum," kata Ronny di Gedung MK, Jakarta Pusat. 

Ketua DPP PDIP bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu, 11 Desember 2024

Photo :
  • VIVA.co.id/Yeni Lestari

Menurut dia, ada dugaan aparat yang dikerahkan untuk Pilgub Jawa Tengah 2024. "Di mana dari awal ada panggilan-panggilan kepolisian, ada panggilan kejaksaan dan juga pengerahan kepala desa dan lain-lain," ujarnya.

Meski begitu, Ronny belum menjelaskan lebih lanjut terkait bukti keterlibatan aparat penegakan hukum di Pilkada Jawa Tengah. Dia menyebut akan membuktikan hal tersebut di dalam persidangan.

"Ini nanti kita akan buktikan di sidang Mahkamah Konstitusi," tutur dia. 

Andika-Hendrar Gugat Hasil Pilkada Jateng ke MK

MK Hapus Ambang Batas 20%, Perindo Pede Punya Kesempatan Bisa Ajukan Capres

Sebelumnya diberitakan, pasangan cagub-cawagub Jawa Tengah nomor urut 01, Andika Perkasa-Hendrar Prihadi mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Andika-Hendrar menggugat hasil Pilkada Jawa Tengah (Jateng) yang ditetapkan KPU Jawa Tengah. Diketahui, KPU Jawa Tengah menetapkan pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin sebagai pemenang Pilkada Jawa Tengah tahun 2024. 

MK Hapus Presidential Threshold, PDIP Usul 2 Langkah Cegah Muncul Banyak Capres-Cawapres

Berdasarkan informasi yang dilihat di situs MK, Rabu, 11 Desember 2024, gugatan yang dilayangkan Andika Perkasa-Hendrar itu diterima MK pukul 22.13 WIB. Gugatan tercatat dengan akta permohonan 266/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

Pokok perkara yaitu PHP Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2024. Perkara tersebut tercatat dengan pemohon Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi, dengan termohon KPU.

Presidential Threshold 20 Persen Dihapus MK, Menko Yusril: Pemerintah akan Lakukan Ini
Ilustrasi pijat/spa.

MK Putuskan Spa Sebagai Jasa Pelayanan Kesehatan Tradisional, Bukan Hiburan!

Dimasukkannya “mandi uap/spa” dalam kelompok hiburan menyebabkan kerugian bagi para Pemohon berupa pengenaan stigma yang negatif.

img_title
VIVA.co.id
5 Januari 2025