Andika Perkasa-Hendrar Prihadi Gugat Hasil Pilkada Jateng ke MK
- ANTARA/I.C. Senjaya
Jakarta, VIVA – Pasangan cagub-cawagub Jawa Tengah nomor urut 01, Andika Perkasa-Hendrar Prihadi mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Andika-Hendrar menggugat hasil Pilkada Jawa Tengah (Jateng) yang ditetapkan KPU Jawa Tengah.
Diketahui, KPU Jawa Tengah menetapkan pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin sebagai pemenang Pilkada Jateng.
Berdasarkan informasi yang dilihat di situs MK, Rabu, 11 Desember 2024, gugatan yang dilayangkan Andika Perkasa-Hendrar itu diterima MK pukul 22.13 WIB. Gugatan tercatat dengan akta permohonan 266/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
Pokok perkara yaitu PHP Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2024. Perkara tersebut tercatat dengan pemohon Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi, dengan termohon KPU.
Total gugatan yang masuk ke MK sebanyak 267 permohonan. Rinciannya ialah 12 permohonan Pilgub, 208 permohonan Pilbup dan 47 permohonan Pilwalkot.
Sebelumnya diberitakan, KPU Jawa Tengah menetapkan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen pemenang Pilgub Jateng 2024. Ketua KPU Jawa Tengah Handi Tri Ujiono mengatakan, pasangan calon Nomor Urut 2 tersebut meraih 11.390.191 suara. Sementara pasangan Nomor Urut 2, Andika Perkasa-Hendrar Prihadi, meraih 7.870.084 suara.
"Total suara sah yang diperoleh kedua pasangan calon sebanyak 19.260.275 suara. Jumlah suara tidak sah sebanyak 1.528.502 suara," kata Handi dalam rapat pleno penetapan hasil Pilgub Jateng 2024 yang juga digelar daring, Sabtu, 7 Desember 2024.
Handi menjelaskan jumlah penduduk Jawa Tengah yang menggunakan hak pilih dalam pemungutan suara 27 November 2024 lalu mencapai 20.788.777 orang.
Hasil rekapitulasi suara itu, kata dia, dituangkan dalam surat keputusan KPU Jawa Tengah yang selanjutnya diserahkan kepada kedua saksi pasangan calon dan Bawaslu Jawa Tengah.