Gugat Hasil Pilgub Sumut ke MK, Edy Rahmayadi Cs Siapkan 83 Bukti Dugaan Kecurangan seperti Parcok
- VIVA.co.id/B.S. Putra (Medan)
Medan, VIVA – Tim hukum pasangan calon atau paslon Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) RI. Tim Edy-Hasan menyiapkan 83 bukti atas dugaan kecurangan di Pilgub Sumut 2024.
Ketua Tim Hukum Edy-Hasan, Yance Aswin menjelaskan 83 bukti tersebut dengan indikasi keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN), hingga partai coklat atau parcok.
"Partai Cokelat termasuk kita uraikan ada unsur Polri, ASN dan Kejaksaan yang ikut cawe-cawe Pilgub Sumut. Ini menyakitkam masyarakat Sumut," kata Yance kepada wartawan, Rabu 11 Desember 2024.
Yance menyinggung dugaan keterlibatan ASN yang ikut serta memenangkan paslon Bobby Nasution-Surya secara masif dan terstruktur.
"Kita ada 83 bukti dan terbagi ke 3 kategori. Itu ada keterlibatan ASN yang masif, dari uraian itu kami juga sudah menegur Bawaslu dan KPU," sebut Yance.
Dia juga mengaku ada temuan dugaan kecurangan saat hari pencoblosan pada Rabu 27 November 2024.
"Adanya pemilih yang double, bahkan di Langkat, Kuala kami zero (pemilih). Padahal, kami punya saksi di situ, ini aneh sekali," jelasnya.
"Setidaknya TPS itu tidak kosong. Ada juga TPS Humbang Hasundutan 01 bisa menang 100 persen padahal tidak pernah ke sana," jelas Yance.
Yance mengatakan Perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilgub Sumut diajukan pada Selasa malam, 10 Desember 2024.
"Kami tidak bicara menang dan kalah tapi kami berharap MK bisa memberikan satu putusan yang menyejukkan masyarakat Sumut," ujar Yance.
Lebih lanjut, dia menilai prinsip demokrasi, jujur dan adil yang jadi asas masyarakat Sumut telah terciderai pada Pilgub Sumut. Dalam PHPU juga akan diuraikan kondisi bencana alam di Langkat, Binjai, Medan, dan Deliserdang yang dinilai berdampak merugikan Pilgub Sumut.
"Hari H pencoblosan kami sudah sampaikan kondisi yanh tidak baik di Sumut. Khususnya di 4 Kabupaten Kota yang tadi saya sampaikan. Di Medan 11 kecamatan terdampak banjir," tutur Yance.
Pun, Yance menaruh harapan agar hakim MK nanti bisa membuat putusan yang adil. "Harapan kami masyarakat bersabar, karena kami percaya Tuhan tidak pernah tidur dan menunjukkan kekuasaannya melalui hakim majelis MK," kata Yance.