Edy Rahmayadi Gugat Hasil Pilgub Sumut ke MK, Bobby Nasution: Tinggal Kita Ikuti

Calon Gubernur Sumut, Bobby Nasution.(B.S.Putra/VIVA)
Sumber :
  • VIVA.co.id/B.S. Putra (Medan)

Medan, VIVA – Pasangan calon atau paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara nomor urut 2, Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala sudah mengajukan gugatan Pilgub Sumut 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Sidang Sengketa Pilkada Banjarbaru, Hakim Arief Hidayat: Dalil Kuasa Hukum Pemohon Menarik

Menyikapi itu, calon Gubernur Sumut nomor urut 1, Bobby Nasution mengatakan pengajuan gugatan tersebut ke MK merupakan hak dari Edy-Hasan.

"Ya mekanisme seperti itu, kita ikuti. Mekanisme seperti itu, setelah tiga hari pengumuman (hasil rekapitulasi), semua paslon diperbolehkan melakukan gugatan," kata Bobby, usai meninjau Pasar Aki, di Kota Medan, Rabu 11 Desember 2024.

Ada Potensi Muncul Calon Berkualitas Rendah dampak Presidential Threshold Dihapus, Menurut Bamsoet

Bobby mengatakan pihaknya akan mengikuti tahapan gugatan tersebut. Namun, menantu Joko Widodo itu berharap seluruh tahapan Pilgub Sumut berjalan dengan baik.

"Kita ikut, tinggal pak Edy dan pak Hasan, sudah mendaftarkan ya, tinggal kita ikuti. Dari mekanisme ada, siapa paslon mendaftarkan," kata Bobby.

Bamsoet Ungkap Sederet Implikasi Putusan MK Hapus Ambang Batas Capres

Calon Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi.(B.S.Putra/VIVA)

Photo :
  • VIVA.co.id/B.S. Putra (Medan)

Dia bilang dirinya ingin semua tahapan bisa berjalan dengan lancar.  "Kita harapkan semua masyarakat bisa mengikuti tahapan ini, dengan sebaik-baiknya setelah pengumuman kemarin," ujar Bobby. 

Bobby pun menyampaikan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang sudah menggunakan hak pilihnya. Ia juga mengapresisi plembaga enyelenggara Pemilu, pihak TNI/Polri yang sudah melakukan pengamanan. 

"Saya kira Sumut adem ayem. Mudah-mudahan sampai penetapan, setelah putusan MK, sampai pelantikan nanti. Bukan saja dilantik, tapi semua masyarakatnya bisa merayakan," kata Bobby. 

Adapun tim Hukum Edy-Hasan menuding kemenangan Bobby di Pilgub Sumut karena diduga ada keterlibatan Partai Coklat (Parcok). Ia mengatakan silakan dibuktikan dugaan keterlibatan parcok di MK.

"Tadi sudah dilaporkan, ya nanti pembuktian dengan mekanisme hukum ya. Kalau kita saling menjawab di Media, enggak ya," sebut Bobby Nasution. 

Bobby mengungkapkan bahwa dirinya, akan merangkul Edy-Hasan dalam kepemimpinannya, sebagai Gubernur Sumut. 

"Kita kolaborasi, ya harus. Bukan pak Edy dan pak Hasan tapi semua lapisan masyarakat," tutur Bobby. 

Sebelumnya, Ketua Tim Hukum Edy-Hasan, Yance Aswin mengungkapkan gugatan hasil Pilgub Sumut ke MK sudah disampaikan pada Selasa malam, 10 Desember 2024.

"Kami telah resmi mendaftar ke MK menit terakhir jam 23.59 WIB, 17 detik Selasa malam paslon Edy-Hasan secara resmi mendaftar di MK untuk PHPU Pilgub Sumut," sebut Yance. 

Yance menuturkan untuk menghadapi sengketa Pilgub Sumut bakal dikerahkan 15 pengecara demi mendapatkan keadilan dalam gugatan ke MK. 

"Oleh itu Pak Edy-Hasan Sagala melalui MK ingin sampaikan kebenaran ini, sehingga masyarakat melek bahwa Pilkada Sumut sedang tidak baik-baik saja," ucap Yance.

Adapun KPU Sumut sudah menuntaskan penghitungan perolehan suara di 33 Kabupaten/Kota, yang digelar di Hotel Emerlad Garden, Kota Medan, 8-9 Desember 2024.

Dalam rekapitulasi itu, dihadiri Bawaslu Sumut dan saksi dari paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut nomor urut 1 dan 2, Bobby Nasution-Surya serta Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala. 

Dari D hasil, paslon Bobby Nasution-Surya memperoleh 3.645.611 suara. Sementara, palon Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala memperoleh 2.009.311 suara. 


 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya