Gugat ke MK, Kubu Edy Rahmayadi: Pilgub Sumut Sedang Tidak Baik-baik Saja
- VIVA.co.id/B.S. Putra (Medan)
Jakarta, VIVA – Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut nomor urut 2, Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala melalui tim hukumnya, sudah melayangkan gugatan Pilgub Sumut tahun 2024, ke Mahkamah Konstitusi (MK) RI.
Ketua Tim Hukum Edy-Hasan, Yance Aswin mengungkapkan Perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilkada 2024 ini, disampaikan pada Selasa malam, 10 Desember 2024.
"Kami telah resmi mendaftar ke MK menit terakhir jam 23.59 WIB, 17 detik Selasa malam paslon Edy-Hasan secara resmi mendaftar di MK untuk PHPU Pilgub Sumut," sebut Yance kepada wartawan.
Yance mengatakan untuk menghadapi PHPU Pilgub Sumut ini, bakal dikerahkan 15 pengacara, untuk mendapatkan keadilan dalam gugatan yang disampaikan.Â
"Oleh itu Pak Edy-Hasan Sagala melalui MK ingin sampaikan kebenaran ini, sehingga masyarakat melek bahwa Pilkada Sumut sedang tidak baik-baik saja," ucap Yance.
Dengan gugatan tersebut, Yance berharap majelis hakim MK memberikan keputusan dengan rasa keadilan bagi pemohon.
"Saya pikir ini lah catatan penting dari kami tim kuasa hukum Edy-Hasan sebagai pemohon di MK, harapan kami masyarakat bersabar, karena kami percaya Tuhan tidak pernah tidur dan menunjukkan kekuasaannya melalui hakim majelis MK," tutur Yance.
Diberitakan sebelumnya, KPU Sumut telah menuntaskan penghitungan perolehan suara di 33 Kabupaten/Kota, yang digelar di Hotel Emerlad Garden, Kota Medan, 8-9 Desember 2024.
Kemudian, rekapitulasi ini dihadiri Bawaslu Sumut dan saksi dari pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut nomor urut 1 dan 2, Bobby Nasution-Surya serta Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala.
Dari D hasil, pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut nomor urut 1, Bobby Nasution-Surya memperoleh 3.645.611 suara.
Sedangkan, pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut nomor urut 2, Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala memperoleh 2.009.311 suara.