Ridwan Kamil-Suswono Terancam Gagal Gugat Hasil Pilgub Jakarta ke MK, Ini Sebabnya

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

Jakarta, VIVA — Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono (RIDO), menghadapi ancaman serius dalam upaya menggugat hasil Pilkada Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Agnez Mo Digugat Terkait Dugaan Pelanggaran Hak Cipta, Kuasa Hukum Bilang Begini

Hambatan ini muncul akibat aturan yang tercantum dalam Pasal 158 Undang-Undang Pilkada, yang mengatur syarat pengajuan gugatan hasil pemilu.

Menurut Pasal 158 huruf C, peserta pemilihan gubernur di provinsi dengan jumlah penduduk antara 6 hingga 12 juta jiwa hanya dapat menggugat jika selisih suara hasil penghitungan KPU tidak melebihi satu persen dari total suara sah.

Ketua MK Tegaskan Hakim Tak Bisa Diimingi-imingi untuk Pengaruhi Putusan Sengketa Pilkada

Mahkamah Konstitusi

Photo :
  • vivanews/Andry Daud

Dalam kasus Pilgub Jakarta 2024, dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 8.214.007 orang, aturan ini berlaku ketat.

Rasakan Anomali, Airin-Ade Putuskan Tak Gugat Pilkada Banten ke MK

Namun, hasil penghitungan suara menunjukkan bahwa selisih suara antara RIDO dan pasangan Pramono Anung-Rano Karno (Pramono-Rano) mencapai sekitar 10 persen. RIDO memperoleh 1.718.160 suara (39,40 persen), sementara Pramono-Rano mencatatkan 2.183.239 suara (50,07 persen).

Meski menghadapi kendala hukum, kubu RIDO tetap menyatakan niat untuk menggugat hasil pemilu ke MK. Namun, hingga kini, beberapa tokoh kunci di tim pemenangan mereka, seperti Ketua Tim Riza Patria, Ketua Dewan Pengarah Ahmed Zaki Iskandar, Sekretaris Basri Baco, dan Koordinator Ramdan Alamsyah, belum memberikan pernyataan resmi.

Pada rapat pleno penetapan hasil Pilgub Jakarta 2024 yang digelar KPU Jakarta, saksi RIDO memilih walkout sebagai bentuk protes. Mereka juga menyampaikan sejumlah keberatan, termasuk kritik terhadap kinerja KPU yang dinilai kurang profesional dalam menyelenggarakan pemilu.

Peneliti dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Haykal, menyatakan bahwa jika merujuk pada aturan yang berlaku, gugatan yang diajukan oleh kubu RIDO hampir pasti tidak memenuhi syarat formal. Selisih suara sebesar 10 persen jauh melebihi batas maksimal satu persen sebagaimana diatur dalam Pasal 158 UU Pilkada.

Meski demikian, Haykal menilai bahwa tujuan RIDO menggugat ke MK bukanlah untuk membatalkan kemenangan Pramono-Rano secara keseluruhan. Sebaliknya, gugatan ini bertujuan untuk membatalkan kemenangan pasangan Pramono-Rano dalam satu putaran.

“Melihat konteks ini, langkah yang diambil oleh kubu RIDO tampaknya bertujuan agar Pilgub Jakarta 2024 dilanjutkan ke putaran kedua. Hal ini dimungkinkan jika MK memutuskan untuk mengurangi perolehan suara Pramono-Rano hingga di bawah ambang batas 50 persen,” jelas Haykal.

Pramono-Rano hanya unggul tipis di atas ambang batas, dengan 50,07 persen suara. Jika sebagian suara mereka dibatalkan, ada kemungkinan besar Pilkada harus dilanjutkan ke putaran kedua. “Angka 50,07 persen ini cukup rawan jika ada bukti valid yang diajukan RIDO dan diterima MK,” tambahnya.

Haykal menjelaskan bahwa nasib gugatan ini sepenuhnya bergantung pada keputusan hakim MK. Hakim akan menilai dalil-dalil yang diajukan oleh RIDO, termasuk bukti dugaan pelanggaran yang dapat memengaruhi hasil pemilu.

“Mahkamah Konstitusi akan mempertimbangkan apakah ada dasar kuat untuk membatalkan sebagian suara atau keputusan yang telah ditetapkan oleh KPU Jakarta. Hal ini yang akan menjadi kunci dalam sidang gugatan nanti,” ujar Haykal.

Kendati demikian, peluang RIDO untuk menggugat hasil Pilkada masih dianggap kecil mengingat aturan hukum yang ada. Situasi ini menjadi sorotan publik, terutama mengingat intensitas persaingan politik dalam Pilgub Jakarta 2024, yang kembali menegaskan pentingnya transparansi dan profesionalisme dalam penyelenggaraan pemilu.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya