Dituding Berpihak, Bawaslu Kasih Paham Kubu Ridwan Kamil-Suswono

Bawaslu DKI Jakarta Bacakan Deklarasi Damai dan Berintegritas Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta 2024
Sumber :
  • VIVA.co.id/Rahmat Fatahillah Ilham

Jakarta, VIVA - Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Jakarta, Benny Sabdo, memberikan tanggapannya usai dituding berpihak oleh kubu pasangan calon di Pilkada Jakarta, Ridwan Kamil-Suswono, Ramdan Alamsyah.

Pakar Bongkar Penyebab Kekalahan Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta, Timses yang Blunder Jadi Sorotan

Benny mengatakan, bahwa Ramdan seharusnya bisa memahami regulasi hukum tentang penyelenggaraan Pilkada 2024. Jelas dia, untuk membuat laporan ke Bawaslu harus mengacu pada hukum positif.

"Ramdan Alamsyah sebagai tim hukum mestinya memahami seluruh regulasi tentang pilkada. Dalam membuat laporan tidak bisa berangkat dari keadaan hampa, mesti mengacu pada hukum positif," kata Benny Sabdo saat dihubungi, Selasa, 10 Desember 2024.

Saksi Edy Rahmayadi Tolak Tandatangani Berita Acara Hasil Rekapitulasi Pilgub Sumut 2024

Selain itu, Benny juga menilai Ramdan harus memiliki penalaran hukum yang kokoh agar bisa fokus pada dalil hukum serta pembuktiannya. 

"Tim hukum mestinya memiliki kerangka penalaran hukum yang kokoh. Hal ini penting supaya fokus. Apa yang didalilhkan dan bagaimana pembuktiannya," ujar dia.

JK Polisikan Agung Laksono, Singapura Terancam Punah hingga Rezim Bashar Al Assad Tumbang

Penalaran hukum dinilai penting agar tidak terjadi kesesatan dalam berpikir sesuai dengan argumen positif. Benny menegaskan kubu RK - Suswono terjebak pada retorika kosong dan menyerang pribadi lawan.

"Sehingga tim hukum tidak jatuh pada kesesatan berpikir, yakni argumentum ad hominem, ketika tidak mampu membuat dalil hukum, akhirnya terjebak pada retorika kosong dan menyerang pribadi lawan," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, kubu pasangan Ridwan Kamil - Suswono menuding Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta tak netral dan berpihak. Hal tersebut dinilai dari laporan dugaan kecurangan Pilkada yang dibuat kubu RK- Suswono tak segera diproses.

"Pak Sabdo (Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jakarta Benny Sabdo) dengan kawan-kawan ini tidak mengerti tidak memahami ini bahkan ada kecenderungan kami melihat memihak. Setiap laporan yang kami laporkan tidak segera dan tidak cepat penanganannya," kata anggota Tim Hukum RK-Suswono, Ramdan Alamsyah di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta Pusat, Minggu, 8 Desember 2024.

Ia mengklaim Bawaslu lebih cepat merespons laporan dari kubu lain. Dugaan kecurangan yang dilaporkan pihaknya dianggap tak ditindaklanjuti.

"Ini menjadi preseden buruk penegakan hukum terkait permasalahan terjadinya kecurangan baik secara sistem secara pidana maupun yang lain-lain," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya