Saksi Edy Rahmayadi Tuding Pilgub Sumut Diduga Libatkan Pj Kepala Daerah Hingga Parcok

KPU Sumut gelar rekapitulasi perhitungan perolehan suara Pilgub Sumut 2024, di Hotel Emerlad Garden, Kota Medan.(B.S.Putra/VIVA)
Sumber :
  • VIVA.co.id/B.S. Putra (Medan)

Sumatera Utara, VIVA – Saksi calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara nomor urut 2, Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala, tuding Pilgub Sumatera Utara tahun 2024, diduga melibatkan Penjabat (Pj) Kepala Daerah dan ‘Partai Cokelat’ (Parcok).

Edy Rahmayadi Gugat Hasil Pilgub Sumut ke MK, Bobby Nasution: Tinggal Kita Ikuti

Dugaan keperpihakan Pj Kepala Daerah dan Parcok dituding menguntungkan untuk kemenangan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara nomor urut 1, Bobby Nasution-Surya. 

Atas hal itu, saksi Edy-Hasan menolak menandatangani berita acara atau D hasil rekapitulasi perhitungan suara Pilgub Sumatera Utara 2024.

Gugat ke MK, Kubu Edy Rahmayadi: Pilgub Sumut Sedang Tidak Baik-baik Saja

Penolakan menandatangani hasil rekapitulasi tersebut, dituangkan ke dalam form catatan khusus atau keberatan, yang ditandatangani oleh Leonardo Marbun selaku saksi Edy-Hasan dan Ketua KPU Sumatera Utara, Agus Arifin. 

"Kami sudah menyampaikan catatan keberatan kami. Sehingga kami tidak menandatangani berita acara," ungkap Leonardo Marbun usai rapat pleno rekapitulasi Pilgub Sumatera Utara di Kota Medan pada Senin, 9 Desember 2024.

Ada 252 Permohonan Perkara Pilkada di MK Termasuk Pilgub Sumatera Utara

KPU Sumut gelar rekapitulasi perhitungan perolehan suara Pilgub Sumut 2024, di Hotel Emerlad Garden, Kota Medan.(B.S.Putra/VIVA)

Photo :
  • VIVA.co.id/B.S. Putra (Medan)

Leonardo, yang juga Ketua Badan Saksi Pemilu Nasional (BSPN) DPD PDI Perjuangan Sumatera Utara itu mengatakan, sudah jelas alasan yang disampaikan kepada KPU Sumatera Utara dan Bawaslu Sumatera Utara atas penolakan menandatangani berita acara pleno rekapitulasi tersebut. 

"Alasannya jelas, kami banyak menemukan ada Pj (Kepala Daerah) yang terlibat, ada partai cokelat terlibat. Banyak surat tidak sah cukup tinggi dan pendistribusian C6, banyak juga yang tidak terdistribusikan," kata Leonardo.

Leonardo mengungkapkan dari penolakan tersebut, akan ditindaklanjuti oleh Tim Hukum Edy-Hasan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dugaan kecurangan di Pilgub Sumatera Utara 2024.

"Nanti tim hukum kami akan menyiapkan langkah-langkah untuk ke Mahkamah Konstitusi (MK)," ujar Leonardo.

Sementara Ketua KPU Sumatera Utara, Agus Arifin mengungkapkan pihaknya siap menghadapi gugatan terkait dengan sengketa di MK terhadap hasil Pilgub Sumatera Utara.

"Kami posisinya menunggu hasil perolehan ini, tapi kita siap menjalani prosesnya. Persyaratannya kami memberikan tahu kepada pihak selambat-lambatnya tiga hari, setelah penetapan dan pengumuman rekapitulasi ini," kata Agus Arifin. 

Sementara KPU Sumatera Utara sudah menuntaskan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat provinsi pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara yang digelar Hotel Emerlad Garden, Kota Medan pada 8-9 Desember 2024.

Rekapitulasi ini KPU Sumatera Utara telah menuntaskan penghitungan perolehan suara di 33 Kabupaten/Kota selama dua hari. Kemudian, rekapitulasi ini dihadiri Bawaslu Sumut dan saksi dari pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara nomor urut 1 dan 2, Bobby Nasution-Surya serta Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala. 

Adapun, pasangan Bobby Nasution-Surya memperoleh 3.645.611 suara. Sedangkan, pasangan Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala memperoleh 2.009.311 suara. 

Cagub Sumut, Edy Rahmayadi saat menurunkan APK usai masa kampanye Pilgub Sumut 2024.(B.S.Putra/VIVA)

Gugat Hasil Pilgub Sumut ke MK, Edy Rahmayadi Cs Siapkan 83 Bukti Dugaan Kecurangan seperti Parcok

Selain parcok, dugaan kecurangan lain seperti penggunaan ASN secara masif dan terstruktur. 

img_title
VIVA.co.id
12 Desember 2024