Saksi Edy Rahmayadi Tolak Tandatangani Berita Acara Hasil Rekapitulasi Pilgub Sumut 2024

KPU Sumut gelar rekapitulasi perhitungan perolehan suara Pilgub Sumut 2024, di Hotel Emerlad Garden, Kota Medan.(B.S.Putra/VIVA)
Sumber :
  • VIVA.co.id/B.S. Putra (Medan)

Sumatera Utara, VIVA – Saksi calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara nomor urut 2, Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala menolak menandatangani hasil rekapitulasi perhitungan suara Pilgub Sumatera Utara 2024.

Saksi Edy Rahmayadi Tuding Pilgub Sumut Diduga Libatkan Pj Kepala Daerah Hingga Parcok

Penolakan menandatangani hasil rekapitulasi tersebut, dituangkan ke dalam form catatan khusus atau keberatan, yang ditandatangani oleh Leonardo Marbun selaku saksi Edy-Hasan dan Ketua KPU Sumatera Utara, Agus Arifin. 

"Kami sudah menyampaikan catatan keberatan kami. Sehingga, kami tidak menandatangani berita acara," ucap Leonardo Marbun usai rapat pleno rekapitulasi Pilgub Sumatera Utara, di Kota Medan, pada Senin, 9 Desember 2024.

Partisipasi Pemilih di Pilgub Sumut 55,27 Persen, Surat Suara Tak Digunakan 5 Juta Lembar

KPU Sumut gelar rekapitulasi perhitungan perolehan suara Pilgub Sumut 2024, di Hotel Emerlad Garden, Kota Medan.(B.S.Putra/VIVA)

Photo :
  • VIVA.co.id/B.S. Putra (Medan)

Leonardo, yang juga Ketua Badan Saksi Pemilu Nasional (BSPN) DPD PDI Perjuangan Sumatera Utara itu mengatakan, sudah jelas alasan yang disampaikan kepada KPU Sumatera Utara dan Bawaslu Sumatera Utara atas penolakan menandatangani berita acara pleno rekapitulasi tersebut. 

Hasil Rekapitulasi Pilgub Sumut: Bobby-Surya Peroleh 3,6 Juta Suara, Edy-Hasan 2 Juta Suara

"Alasannya jelas, kami banyak menemukan, ada Pj yang terlibat, ada partai cokelat terlibat. Banyak surat tidak sah cukup tinggi dan pendistribusian C6, banyak juga yang tidak terdistribusikan," kata Leonardo.

Leonardo mengungkapkan dari penolakan tersebut, akan ditindaklanjuti oleh Tim Hukum Edy-Hasan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dugaan kecurangan di Pilgub Sumatera Utara 2024.

"Nanti tim hukum kami akan menyiapkan langkah-langkah untuk ke Mahkamah Konstitusi (MK)," ujar Leonard.

Sementara Ketua KPU Sumatera Utara, Agus Arifin mengungkapkan pihaknya akan siap menghadapi gugatan terkait dengan sengketa di MK terhadap hasil Pilgub Sumatera Utara.

"Kami posisinya menunggu hasil perolehan ini, tapi kita siap menjalani prosesnya. Persyaratannya kami memberikan tahu kepada pihak selambat-lambatnya tiga hari, setelah penetapan dan pengumuman rekapitulasi ini," kata Agus Arifin. 

Sementara itu, KPU Sumatera Utara sudah menuntaskan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat provinsi pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara, digelar Hotel Emerlad Garden, Kota Medan pada 8-9 Desember 2024.

Rekapitulasi ini, KPU Sumatera Utara telah menuntaskan penghitungan perolehan suara di 33 Kabupaten/Kota selama dua hari. Kemudian, rekapitulasi ini dihadiri Bawaslu Sumatera Utara dan saksi dari pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara nomor urut 1 dan 2, Bobby Nasution-Surya serta Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala. 

Adapun, pasangan Bobby Nasution-Surya memperoleh 3.645.611 suara. Sedangkan, pasangan Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala memperoleh 2.009.311 suara. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya