Khofifah-Emil Menang Pilgub Jatim, Saksi Risma-Gus Hans Mau Gugat ke MK

Abdul Aziz dkk, saksi dari Risma-Gus Hans usai rekapitulasi suara Pilgub Jatim di Surabaya.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal (Surabaya)

Surabaya, VIVA – Saksi dari pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur Jawa Timur nomor urut 03 Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta (Risma-Gus Hans) akan mengajukan sengketa pemilu ke Mahkamah Konstitusi. Alasannya, karena mereka menilai ada sejumlah kejanggalan pada proses pemungutan suara Pilkada Jatim 2024.

Seperti diketahui, paslon petahana Khofifah Indar Parawansa-Emil Dardak (Khofifah-Emil) memenangkan kontestasi Pilgub Jatim 2024 dengan perolehan suara 12,1 juta suara berdasarkan hasil rekapitulasi pemungutan suara Pilgub Jatim oleh KPU provinsi setempat di Surabaya, Senin, 9 Desember 2024.

Sementara paslon Risma-Gus Hans menempati posisi kedua dengan perolehan 6,7 juta suara. Posisi buncit diraih paslon Luluk Nur Hamidah-Lukmanul Khakim dengan perolehan 1,7 juta suara. Saksi dari Khofifah-Emil dan Luluk-Lukman menandatangani berita acara hasil rekapitulasi, kecuali saksi dari Risma-Gus Hans.

Debat publik Pilgub Jatim kedua di Grand City Convex Surabaya, Minggu, 3 November 2024.

Photo :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal (Surabaya)

Perwakilan saksi pasangan Risma-Gus Hans, Abdul Aziz mengatakan, pihaknya memutuskan untuk tidak menandatangani berita acara hasil rekapitulasi karena menemukan adanya kejanggalan pada pelaksanaan Pilkada Jatim 2024. Di antaranya partisipasi pemilih yang mencapai 100 persen.

"Satu, jumlah pemilih di TPS mencapai di atas 90% DPT dan bahkan mencapai 100% DPT di 2780 TPS di 26 kabupaten atau kota," kata Abdul Aziz usai acara rapat pleno rekapitulasi hasil pemungutan suara Pilgub Jatim.

Kejanggalan lainnya, lanjut Aziz, yakni adanya form C1 di beberapa TPS yang sudah diutak-atik sebelum pencoblosan. Hasil angkanya juga diduga telah diubah sehingga menguntungkan salah satu paslon.

"[Form C1) di tipe-ex. Untuk perolehan Paslon 01 dan Paslon 03, keduanya menjadi nol. Sementara perolehan Paslon 02 sebanyak 194 [suara]," ujarnya.

Emil Dardak dan Arumi Ziarah Makam Leluhur Sehari Jelang Pencoblosan Pilkada

Karena itu, Abdul Aziz mengatakan pihaknya akan membawa temuannya tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan akan memperkarakan hasil Pilgub Jatim. Sebab, menurutnya, proses kecurangan seperti itu mencederai proses demokrasi, terutama di Jatim. 

Di bagian lain, Tim Pemenangan Pasangan Khofifah-Emil menyampaikan syukur kepada Tuhan atas kemenangan yang diraih pada kontestasi Pilgub Jatim kali ini. TPP Khofifah-Emil juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh elemen yang telah mendukung dan turut serta dalam memenangkan paslon inkumben.

Kinerja Periode Pertama Terbukti, Khofifah Direstui Kiai NU Lanjutkan Pimpin Jatim

"Pilgub 2024 adalah momentum demokrasi yang bertujuan untuk bersama-sama membangun Jawa Timur ke arah yang lebih baik. Dengan Berakhirnya proses penghitungan oleh KPU Jatim, TPP Khofifah-Emil mengajak semua elemen masyarakat untuk bersatu," kata Ketua Penasihat TPP Khofifah-Emil, Arumi Sabil.

Beda Pandangan Emil Dardak, Lukman dan Gus Hans soal Pemanfaatan Tol di Jawa Timur
Pasangan cagub dan cawagub Jatim nomor urut 3, Risma-Gus Hans

Tak Terima Khofifah-Emil Menang, Risma-Gus Hans Gugat Hasil Pilkada Jatim ke MK

Pasangan cagub-cawagub Jawa Tengah nomor urut 03, Tri Rismaharini dan Zahrul Azhar Asumta Gus Hans mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) 2024 ke MK.

img_title
VIVA.co.id
12 Desember 2024