Kubu RK-Suswono Walk Out Saat Penetapan Justru Menghambat Hak Protes dan Mengoreksi Pilkada

KPU Provinsi Jakarta menggelar penghitungan suara hasil Pilkada Jakarta 2024
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta, VIVA - Kubu Ridwan Kamil - Suswono melakuka aksi walk out atau WO saat rapat pleno penetapan hasil Pilkada Jakarta 2024, yang digela di Hotel Sari Pan Pasific Jakarta Pusat, pada Minggu 8 Desember 2024.

KPU Jakarta: Pilkada Tahun 2024 Capai Zero Pemungutan Suara Ulang

Justru aksi WO yang dilakukan itu menghilangkan hak-hak dari pasangan calon tersebut untuk melayangkan protes hingga koreksi terhadap penyelenggaraan pilkada. Pleno sendiri menetapkan kemenangan untuk Pramono Anung-Rano Karno.

"Justru sebenarnya kami menyayangkan kepada saksi pasangan calon untuk walk out. Karena hak mereka untuk mengajukan keberatan, untuk protes atau terkait dengan mengoreksi hasil itu menjadi terhambat," kata Ketua Divisi Teknis KPUD Jakarta, Dody Wijaya, dikutip Senin, 9 Desember 2024.

KPU Jakarta Siapkan Data-Dokumen Hadapi Gugatan Pilkada di MK

Dody menegaskan, bahwa rapat pleno tersebut tetap sah. Hal ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 dan Peraturan KPU Nomor 18 tahun 2004 tentang rekapitulasi hasil perolehan suara.

"Bahwa rekapitulasi perolehan suara itu dapat dihadiri oleh saksi pasangan calon. Jadi apabila saksi tidak hadir dalam rapat pleno rekapitulasi, rapat pleno tetap sah," jelasnya.

Kubu RK-Suswono: Marak Politik Uang di Pilkada Jakarta untuk Menangkan Paslon Tertentu

Di sisi lain, KPU Jakarta menghormati langkah kubu RK-Suswono tersebut. Menurutnya, hal itu dapat jadi legal standing apabila pihak RK-Suswono mengajukan perselisihan hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Tapi apapun itu kami hormati kalau itu bagian dari sikap pasangan calon dan biasanya kan itu akan menjadi legal standing ke MK bahwa paslon menolak menandatangani," ujarnya.

Sebelumnya, saksi pasangan Ridwan Kamil (RK) - Suswono walk out saat rapat pleno terbuka penetapan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta. 

Momen itu terjadi sebelum KPU Jakarta menetapkan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta 2024 di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta Pusat, Minggu, 8 Desember 2024.

Mulanya, anggota KPU Jakarta secara bergantian membacakan ulang hasil rekapitulasi berjenjang tingkat kabupaten/kota hingga provinsi. Setelah itu Ketua KPU Jakarta, Wahyu Dinata memberikan kesempatan kepada ketiga tim dari masing-masing pasangan calon untuk menyampaikan kejadian khusus.

Kubu RK-Suswono mempersoalkan soal dugaan pelanggaran di TPS 028 Pinang Ranti, Jakarta Timur. Dugaan itu berupa oknum petugas TPS mencoblos pasangan pasangan nomor urut 3, Pramono Anung dan Rano Karno.

"Peristiwa pada TPS 028 Pinang Ranti di Jakarta Timur patut diduga bisa terjadi di TPS-TPS lainnya, dimana hak pilih warga Jakarta disalahgunakan oleh oknum petugas KPU yang seharusnya profesional dan netral, apa yang terjadi hal tersebut bisa juga diduga terencana sehingga demokrasi kita ternodai dan tercoreng," kata salah satu saksi, Ramdan Alamsyah.

Sedangkan, paslon nomor urut 2 juga mempersoalkan kasus TPS 028 Pinang Ranti. Bagi mereka legitimasi publik menjadi kurang. Pihaknya menilai jumlah suara tidak merepresentasikan masyarakat secara luas. Karena adanya surat suara tidak sah.

Namun, pihak KPU Jakarta mencatat laporan tersebut dan memberikan kesempatan bagi tim pasangan calon lainnya. 

Tim pasangan calon Pramono Anung - Rano Karno menanggapi bahwa apa yang disampaikan oleh kubu RK - Suswono merupakan keberatan semata, bukan kejadian khusus. 

"Namun kami ingin berkomentar sedikit. Paslon nomor 01 dan 02, mengungkapkan enggak tahu itu kejadian khusus atau keberatan," kata tim pasangan Pramono-Anung. 

Lantas, kubu RK-Suswono langsung memotong pembicaraan dan menolak menandatangani penetapan hasil resmi dari KPU. Kubu RK-Suswono juga meninggalkan ruangan sidang pleno.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya